PEMERINTAH Kota (Pemkot) Mataram diminta memperbaiki perhitungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun ini. Langkah ini diambil karena selama ini luasan RTH di Kota Mataram belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Khususnya sejak data yang digunakan pada 2019 tidak memasukkan RTH privat sebagai bagian dari total RTH kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, SH., menjelaskan, dalam revisi RTRW, RTH privat akan dimasukkan sebagai bagian dari RTH publik. Dengan demikian, total luasan RTH di Mataram dapat memenuhi ketentuan minimal yang disyaratkan undang-undang. “RTH-RTH yang ada, baik publik maupun privat, akan dioptimalkan agar benar-benar bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya kepada Suara NTB di DPRD Kota mataram kemarin.
Rachman meminta Pemkot Mataram juga berkomitmen meningkatkan fasilitas RTH publik yang sudah ada, sehingga keberadaannya dapat lebih nyaman digunakan oleh masyarakat. Beberapa lokasi RTH juga direncanakan dikembangkan agar menjadi pusat aktivitas warga, sekaligus ruang rekreasi ramah lingkungan.
Selain itu, lanjut Ketua Fraksi Partai Gerinra ini, pemerintah akan mengkategorikan sejumlah RTH privat sebagai bagian dari RTH publik. Meski tidak berstatus sebagai aset Pemkot, namun peruntukan lahan tersebut tetap ditetapkan untuk RTH sesuai aturan. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mengharuskan pengembang membagi proporsi lahan dengan skema 70 persen untuk bangunan dan 30 persen untuk RTH, atau dalam kondisi tertentu 60 persen untuk bangunan dan 40 persen untuk RTH.
“Pengawasan terhadap RTH privat juga penting. Jika ada indikasi alih fungsi lahan, pemerintah harus tegas menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Hal ini agar ketersediaan RTH di Kota Mataram tidak semakin berkurang,” jelas Rachman.
Mantan wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini menekankan bahwa ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik alih fungsi lahan RTH menjadi kawasan komersial atau pemukiman. Pasalnya, keberadaan RTH bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga kebutuhan vital bagi kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (fit)


