Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi panggilan atau pesan dari nomor yang mengatasnamakan Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot karena hal tersebut terindikasi penipuan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada, karena sudah ditemukan adanya nomor tidak dikenal yang menghubungi pengurus masjid dan musala untuk mengirim nomor rekening yang mengklaim sebagai Bupati,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Syahruddin, kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia melanjutkan, modus oknum tersebut yakni meminta nomor rekening pengurus masjid/musala/pesantren. Setelah itu akan dikirimkan bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban bahwa Bupati Sumbawa sudah mentransfer sejumlah uang bantuan.
“Oknum ini mengirimkan transfer palsu, setelah di cek dana belum masuk, mereka beralasan gangguan sistem dan meminta ke ATM dan diarahkan menekan kode tertentu agar gangguan teratasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Tanpa disadari korban ternyata kode tersebut merupakan command transaksi transfer ke rekening pelaku. Para pelaku penipuan ini juga kerap menggunakan beberapa nomor HP berbeda dalam melancarkan aksinya,” tambahnya.
Modus lainnya lanjut Lud adalah pelaku mengaku uang belum masuk walaupun sudah ditransfer karena penerima bantuan belum membayar pajak atau biaya administrasi yang dipersyaratkan oleh regulasi bagi pihak penerima bantuan.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan pihak yang mencatut nama Bupati/Wakil Bupati atau pejabat Pemkab Sumbawa agar mengkonfirmasi terlebih dahulu ke bagian Prokopim,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan dapat mencegah lebih banyak korban dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat Sumbawa dari praktik penipuan.
“Jika ada yang menghubungi mengatasnamakan Bupati silahkan dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah pasti praktik penipuan dan kami imbau masyarakat untuk tetap waspada, ” tukasnya. (ils)



