Senin, Maret 9, 2026

BerandaHEADLINEDraf Belum Diterima Dewan, Pembahasan APBD Perubahan NTB Terancam Molor

Draf Belum Diterima Dewan, Pembahasan APBD Perubahan NTB Terancam Molor

Mataram (Suara NTB) –  Hingga akhir Agustus 2025, Pemprov NTB belum menyerahkan draf Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi NTB tahun 2025 kepada DPRD NTB. Lambannya pengiriman draf ini mengakibatkan pembahasan APBD P tahun ini molor.

Demikian diungkapkan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminullah. “Hingga akhir Agustus ini, belum masuk (draf dari TAPD),” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TAPD seharusnya sudah menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada akhir Juni. Selanjutnya, rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) paling lambat minggu pertama Agustus. “Tapi sampai hari ini kan belum. Belum apa-apa,” ucapnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan APBD-P harus diawali dengan penyampaian laporan realisasi anggaran semester pertama. Laporan ini penting untuk menilai capaian kinerja pemerintah selama enam bulan pertama.

Selain itu, eksekutif juga wajib menyampaikan laporan prognosis anggaran enam bulan berikutnya sebagai dasar perencanaan program hingga akhir tahun anggaran 2025. “Tapi semuanya belum ada yang masuk. Karena itu saya sebut kita tidak taat pada aturan,” katanya.

Menurutnya, keterlambatan ini akan berdampak pada realisasi anggaran semester dua, bahkan bisa mengganggu penyusunan APBD 2026. Bahkan, jika pengesahan APBD 2026 meleset dari jadwal, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi, termasuk penundaan pembayaran gaji ASN maupun anggota DPRD.

“Bisa (kita kena sanksi), karena harusnya nanti minggu kedua bulan September wajib disampaikan APBD Perubahan,” tegasnya.

Menyinggung adanya tarik ulur antara eksekutif dan legislatif, Muhammad Aminullah juga menepis dugaan tersebut. Menurutnya, DPRD hanya menunggu rancangan yang seharusnya diajukan oleh TAPD. “Tidak ada (tarik ulur kepentingan). Kan ini yang kerjakan TAPD. Sama sekali belum masuk rancangannya dari eksekutif,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim menjelaskan saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih dalam proses penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Menyinggung soal draf APBD-P, mantan Kepala Biro Organisasi NTB itu mengaku naskah APBD itu telah tuntas. Tinggal diharmonisasi dengan pemikiran-pemikiran di DPRD NTB.

“Kita pertama akan membahas dulu, kita harus finalkan dulu RKPD. RKPD kan sedang mau difinalkan, setelah itu pembahasan. Kalau sudah clear di RKPD, RKPD kan tidak terlalu panjang pembahasannya,” jelasnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Adapun dengan pembahasan APDB-P yang hanya sebulan, Nursalim mengaku waktu 30 hari cukup untuk membahas naskah anggaran perubahan itu. “Tidak sih buru-buru. Kendala kan dari RKPD, tahapan dulu RKPD baru RPS. Tapi kalau sudah clear di RKPD, RKPD kan tinggal mengharmonisasi saja,” tandasnya.

Sementara, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menegaskan masih ada waktu untuk membahasnya hingga batas akhir 30 September mendatang. “Masih ada waktu. Yang terakhir kan perubahan APBD itu 30 September. Kita tunggu sampai tanggal itu,” katanya.

Meski rancangan APBD Perubahan hingga saat ini belum diserahkan ke Dewan, Agus mengaku Pemprov tidak perlu terburu-buru. Masih tersisa waktu 30 hari. “Nanti yang terpenting bisa kekejar sampai tanggal segitu,” tegasnya.

Mengenai penyebab keterlambatan, ia mengaku belum bisa memastikan secara rinci. Namun, komunikasi dengan DPRD dikatakan tetap berjalan, baik secara formal maupun informal.

Dia melanjutkan, Perubahan dalam APBD tidak bersifat wajib. Artinya, jika tidak ada kesepakatan, maka pemerintah daerah tetap bisa melanjutkan program dengan mekanisme pergeseran anggaran.

“Perubahan APBD itu tidak harus ada. Jadi kalau tidak ada kesepakatan, tidak harus ada APBD Perubahan. Perubahan APBD harus dengan perda, tapi kalau pergeseran anggaran cukup dengan Perkada,” pungkasnya. (era)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO