spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPemkab Lotim Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2 hingga Akhir 2025

Pemkab Lotim Perpanjang Jatuh Tempo PBB-P2 hingga Akhir 2025

Selong (suarantb.com) – Pemerintah KabupatenLombok Timur (Pemkab Lotim) secara resmi memperpanjang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan perpanjangan waktu tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lotim Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025 yang telah ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 29 Agustus 2025. Keputusan ini mengubah ketentuan batas waktu pembayaran yang sebelumnya ditetapkan lebih awal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih luas dan kemudahan bagi para wajib pajak. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajaknya.

“Kesempatan ini kami harapkan bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 mereka hingga batas akhir 31 Desember 2025,” kata Muksin dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Lebih lanjut, Muksin menegaskan bahwa perpanjangan tempo ini bukan hanya bentuk keringanan bagi masyarakat, tetapi juga merupakan strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak. Dengan demikian, kontribusi masyarakat melalui pajak dapat tetap terjaga tanpa memberatkan di tengah dinamika kondisi ekonomi saat ini.

Diharapkan dengan adanya perpanjangan waktu ini, tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dapat tercapai secara optimal. (rus)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO