BerandaNTBKPK Atensi Vonis Bebas Tiga Anggota Dewan hingga Kasus Dugaan Korupsi Kredit...

KPK Atensi Vonis Bebas Tiga Anggota Dewan hingga Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp11 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Salah dua kasus yang menjadi atensi komisi anti rasuah itu adalah vonis bebas kasus gratifikasi anggota DPRD NTB. Serta kasus pemberian kredit Rp11 miliar oleh bank plat merah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (10/9/2026) mengatakan, Direktorat Koordinator dan Supervisi KPK bersama Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah datang ke Kejati NTB untuk rapat koordinasi penanganan perkara yang tengah ditangani pihaknya.

“(vonis bebas tiga anggota dewan) menjadi pokok pembahasan teman-teman dari KPK, namun tidak hanya kasus itu,” katanya.

Ia melanjutkan, kasus dugaan korupsi pemberian kredit Rp11 miliar oleh bank plat merah kepada PT CGI turut menjadi perhatian dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026) itu.

“Ada perkara lain (selain kasus gratifikasi anggota dewan) yang jadi atensi mereka. Kita memang membicarakan semua perkara yang sedang berjalan,” tegasnya.

Adapun dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, pihak adhyaksa kini telah menemui jalan buntu. Mereka telah melakukan berbagai upaya hukum terhadap vonis bebas dalam kasus tersebut. Hasilnya, pengajuan banding, kasasi, hingga verzet yang diajukan mereka ditolak pihak pengadilan.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menyatakan bahwa putusan pengadilan terhadap kasus tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa tinggal melakukan eksekusi berupa pengembalian uang sitaan dari 15 anggota dewan Rp2,6 miliar.

Sementara itu, pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit Rp11 miliar. Kejati NTB terpantau tengah maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Terakhir, mereka memeriksa anak kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bernama Muhammad Ihsan. Pemeriksaan Ihsan berkaitan dengan dirinya yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) pada 2022-2023.

Selain pemeriksaan saksi, Kejati NTB juga telah berkoordinasi dengan auditor untuk proses perhitungan kerugian negara terhadap perkara ini. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO