spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSDompu Resmi Ajukan 5.573 Honorer untuk PPPK Paruh Waktu

Dompu Resmi Ajukan 5.573 Honorer untuk PPPK Paruh Waktu

Dompu (suarantb.com) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu secara resmi mengajukan 5.573 orang honorer di Kabupaten Dompu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebelum diajukan, tim BKD dan PSDM Kabupaten Dompu melakukan verifikasi bersama perangkat daerah yang ada terkait keberadaan para honorer.

“Hasil verifikasi yang kita lakukan, ada 47 orang yang tidak dapat diusulkan dalam formasi PPPK paruh waktu. Sehingga yang kita ajukan sebanyak 5.573 orang,” kata Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2025) siang.

Pengajuan PPPK paruh waktu ini terakhir pada 25 Agustus 2025 lalu. Proses pengajuan melalui aplikasi dan saat ini tengah menunggu persetujuan dari KemenPAN-RB RI bersama BKN RI. “Sesuai jadwal, PPPK paruh waktu ini akan dituntaskan dalam 2025 ini,” kata Arif.

Arif mengakui, semula ada 5.620 orang honorer di Kabupaten Dompu yang masuk kriteria, yaitu pegawai non-ASN dan terdata dalam data BKN hasil pendataan tahun 2023. Mereka yang tidak terdata di data BKN, tapi mengikuti seleksi PPPK tahap kedua dengan minimal pengabdian dua tahun.

PPPK paruh waktu untuk menyelesaikan persoalan honorer di lembaga pemerintahan dengan penggajian minimal sebesar yang mereka terima saat menjadi honorer. Besaran honor bagi honorer daerah di Kabupaten Dompu bervariasi. Mereka yang diangkat dengan SK Bupati, besar honornya Rp700 ribu per bulan. Sementara mereka yang diangkat dengan SK Kepala dinas antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu, gajinya tidak dimasukkan dalam kode rekening belanja pegawai seperti gaji ASN. Namun, masuk dalam belanja barang dan jasa seperti halnya saat menjadi honorer. (ula)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO