Giri Menang (Suara NTB) – Komisi Pemberkatan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Lombok Barat (Lobar) memasang plang penunggak pajak di salah satu hotel berbintang kawasan Senggigi Kecamatan Batulayar, pada Selasa, 16 September 2025 pagi. Namun, setelah dipasang plang oleh tim KPK dan Pemkab Lobar, pada Selasa sore, manajemen hotel melunasi utang pajak sebesar Rp493 juta lebih ke pemerintah.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah terkait kepatuhan pajak. Terhadap salah satu hotel yang bermasalah dan sudah melunasi kewajibannya dengan segera.
Tunggakan pajak oleh pihak hotel ini, , kata Dian, bukan tanpa jejak. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat temuan serupa dalam laporan mereka. Pemerintah daerah pun dikabarkan telah memberikan peringatan, meski belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak hotel.
“Jadi ini sebelumnya juga merupakan temuan dari BPK, jadi bukan tanpa jejak. Tentunya Pemda mengambil langkah lebih lanjut untuk melakukan peringatan,” jelas Dian.
Dian menegaskan, jika hal tersebut tidak direalisasikan, maka sanksi yang lebih berat seperti denda hingga penutupan sementara menanti mereka.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar H. M. Adnan mengatakan bahwa hotel yang dipasangkan plang oleh KPK bersama pihaknya, karena sebelumnya menunggak pajak sekitar Rp400 an juta. “Utang pajak tahun 2024, itu jadi temuan BPK,” kata Adnan.
Namun, pihaknya berterima kasih pada manajemen hotel karena sudah melunasi kewajibannya, pada Selasa sore. “Sudah tadi (ditransfer), dibayar oleh pihak hotel,” ujarnya. (her)


