Rabu, Maret 11, 2026

BerandaNTBLOMBOK TIMURBupati Lotim Pertanyakan Deportasi Investor Asing, Khawatirkan Ganggu Iklim Investasi Daerah

Bupati Lotim Pertanyakan Deportasi Investor Asing, Khawatirkan Ganggu Iklim Investasi Daerah

Selong (Suara NTB)– Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyatakan keprihatinan mendalam atas deportasi tujuh investor asing yang sedang membangun proyek hotel di kawasan Ekas, Lombok Timur. Menurutnya, deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi berdasarkan laporan dari oknum di kabupaten lain, yang dinilai dapat merusak iklim investasi dan menghambat pembangunan daerah.

Menjawab media di Kantor Bupati Lotim, Kamis 18 September 2025 kemarin Bupati menjelaskan bahwa investor-asing tersebut sedang aktif mengembangkan proyek hotel di kawasan Ekas, kawasan strategis yang tengah diprioritaskan untuk pengembangan pariwisata. Deportasi ini memaksa investor untuk mengurus proses investasi dari awal kembali, yang jelas merugikan daerah secara ekonomi dan memperlambat realisasi pembangunan.

“Ini hebat kan, ada orang dari kabupaten lain yang laporkan investor kita yang sedang membangun di Lotim. Petugas kemudian mengambil sikap untuk melakukan deportasi. Mereka yang harus membangun tidak jadi membangun. Daerah yang semestinya bisa maju menjadi tidak maju,” ujar Bupati Warisin.

Bupati menegaskan bahwa ia telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi untuk meninjau ulang alasan deportasi serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut Lombok Timur harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Kita coba koordinasi dengan imigrasi supaya bisa diketahui alasan deportasi. Dihadapkan, apa yang menyangkut kabupaten Lotim hendaknya berkoordinasi dengannya,” tambahnya.

Salah satu hambatan dalam penanganan kasus ke- Imigrasian di Lombok Timur adalah belum adanya Kantor Imigrasi kelas II yang berwenang penuh. Saat ini, seluruh urusan ke-Imigrasian masih harus diselesaikan di Kantor Imigrasi Mataram. Bupati menyatakan bahwa ia sedang menunggu peningkatan status layanan Imigrasi di Lombok Timur agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal tanpa harus bergantung pada Mataram.

“Harapannya segera menjadi Kantor Imigrasi yang bisa melayani seperti Kantor Imigrasi di Mataram. Sehingga Bupati tidak perlu lagi harus datang ke Mataram untuk berkoordinasi. Cukup dengan yang ada di Lotim, bisa melakukan hal seperti yang dilakukan di kantor Imigrasi Mataram,” jelasnya.

Deportasi ini dinilai dapat memengaruhi kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Lotim. Investor yang merasa tidak nyaman dengan ketidakpastian hukum dan ke-Imigrasian dapat memilih untuk menarik investasi atau membatalkan rencana pengembangan proyek mereka. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, yang selama ini mengandalkan sektor pariwisata dan investasi asing.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan pemerintah pusat guna memastikan bahwa kebijakan ke-Imigrasian tidak menghambat investasi yang sah dan produktif. Selain itu, percepatan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II di Lombok Timur menjadi prioritas untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi proses keimigrasian di daerah ini.

Deportasi investor asing di Lotim menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi ke-Imigrasian. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh investor, tetapi juga oleh masyarakat yang menanti manfaat pembangunan dari investasi tersebut. Langkah cepat dan tepat diperlukan agar iklim investasi tetap kondusif dan daerah dapat berkembang sesuai potensinya. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN





VIDEO