Mataram (Suara NTB) – Masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah berakhir pada, Senin, 22 September 2025. Dari jumlah 3.078 honorer terdapat delapan orang dinyatakan gugur, karena tidak melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menerangkan, proses pemberkasaan atau pengisian daftar riyawat hidup telah berakhir pada, Senin, 22 September 2025. Sejumlah delapan orang tidak melanjutkan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak melengkapi berkas persyaratan, sehingga otomatis dinyatakan gugur. “Jadi yang sudah selesai pemberkasan 3.070 orang. Delapan orang kita anggap gugur, karena tidak mau melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup,” terang Taufik dikonfirmasi pada, Selasa, 23 September 2025
Dari delapan orang dinyatakan gugur dengan rincian enam orang sengaja tidak melanjutkan menjadi PPPK paruh waktu. Satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya tidak bisa dikonfirmasi.
Yoyok sapaan akrab Kepala BKPSDM ini menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pengusulan NI PPPK paruh waktu sampai 25 September dan penetapan NI PPPK paruh waktu sampai tanggal 30 September. “Kalau masalah jadwal bisa saja berubah-ubah,” katanya.
Saat ini diakui, tenaga penunjang kegiatan mencari kepastian tentang besaran gaji mereka pasca menjadi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan, penggajian PPPK paruh waktu akan disamakan dengan gaji yang mereka dapat saat ini. Hal ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah. “Untuk penggajian kita akan samakan dengan gaji saat ini,” tegasnya.
Ari, salah seorang calon PPPK paruh waktu Kota Mataram, memiliki harapan ada kepastian terhadap kesejahteraan mereka pasca ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu. Ia mengharapkan penyesuaian gaji sesuai upah minimum kota seperti yang dilakukan Pemprov NTB. “Iya, kita boleh berharap supaya bisa naik gaji sesuai UMK/UMP,” harapnya.
Kalaupun alasan kemampuan keuangan daerah sehingga gaji tidak bisa dinaikan, ia tidak bisa berbuat banyak dan memahami kondisi tersebut. Kedepannya, kepastian status mereka bisa diperjelas dengan regulasi dari pemerintah pusat. “Kalau sekarang kontrak kita tetap setahun diperbaharui,” demikian kata dia. (cem)

