Mataram (suarantb.com) – Tersangka meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), RA (19) menolak menjalani rekonstruksi versi polisi pada rekonstruksi di Pantai Nipah, Lombok Barat, Kamis (25/9/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaen menyampaikan, RA menolak memainkan perannya di rekonstruksi versi polisi.
“Tersangka diganti saat versi polisi karena tersangka tidak berkenan,” sebutnya.
Ada dua versi rekonstruksi. Pertama berdasarkan pengakuan tersangka, selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan Polres Lombok Utara.
Selain menolak menjalankan rekonstruksi versi polisi, RA juga mengubah keterangannya saat rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu.
“Keterangan tersangka ada yang berubah saat rekonstruksi. Kita lihat nanti di persidangan,” kata Punguan.
Polisi tidak merinci jumlah adegan dalam rekonstruksi kasus meninggalnya korban MVP di Pantai Nipah. Namun, mereka membaginya ke dalam tiga klaster, yakni saat kedatangan, saat peristiwa terjadi, dan ketika saksi menemukan korban bersama tersangka.
Adanya beberapa reka ulang adegan mengandung unsur dugaan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual jadi alasan aparat melarang adanya dokumentasi.
Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan jaksa bahwa penyidikan telah lengkap. Polisi juga menghadirkan ahli guna menjelaskan luka pada korban maupun tersangka.
“Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” tegas Punguan.
Di lokasi, beberapa kuasa hukum tersangka RA turut hadir. Salah satunya, Kurniandi. Kurniandi menyebutkan, penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu tergesa-gesa.
Ia menyebut kesaksian RA sejak awal ditemukan dalam kondisi babak belur hingga penetapan tersangka tetap konsisten.
“Jawaban RA tidak berubah sedikit pun,” kata Kurniandi di lokasi rekonstruksi.
Dia menambahkan, kesaksian kliennya dalam rekonstruksi semakin menguatkan bahwa RA adalah korban. Tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan penganiayaan terhadap RA ke pihak kepolisian.
“Kita harus membuat laporan terkait penganiayaan juga. Ya, kami akan melaporkan,” pungkasnya.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Polres Lombok Utara mengumumkan penetapan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).
RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).
Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.
“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ucap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).
Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)


