spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPolisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Mataram (suarantb.com) – Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19) di Pantai Nipah, Lombok Utara pada Kamis (25/9/2025).

Proses rekonstruksi mulai berlangsung sekitar pukul 09.32 Wita di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean memimpin langsung proses rekonstruksi tersebut.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, penyidik bersama tim Indonesian Automatic Finger Identification System (INAFIS) menghadirkan RA (20) selaku tersangka. RA tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, sementara peran korban MVP diperankan orang pengganti.

Rekonstruksi dimulai dari area parkir Pantai Nipah, lokasi awal kedatangan tersangka dan korban. Dari sana, keduanya digambarkan berjalan sekitar 400 meter menuju titik tempat RA dan MVP duduk bersama.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan dalam dua versi. Yakni berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyelidikan polisi.

“Kami melaksanakan itu karena berbeda jauh. Jadi, ada perbedaan yang cukup siginifikan,” jelasnya. 

Ia tidak merinci terkait jumlah adegan dalam rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu. Namun, prosesnya dibagi menjadi tiga bagian, kedatangan, terjadinya peristiwa, dan saat saksi menemukan keduanya.

Polres Lombok Utara juga menghadirkan dokter forensik untuk memaparkan temuan terkait luka pada korban maupun pelaku.

“Intinya kami hanya meyakinkan jaksa. Kalau fakta sudah matang di kami,” tandasnya. 

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Polres Lombok Utara mengumumkan penetapan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).

Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang.

“Kami juga telah memeriksa ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian melakukan tes tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka,” ucap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO