spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPUSAT PELAYANAN SOSIAL BALE HARUM, SOLUSI PENANGANAN MASALAH SOSIAL DI MATARAM

PUSAT PELAYANAN SOSIAL BALE HARUM, SOLUSI PENANGANAN MASALAH SOSIAL DI MATARAM

Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial Kota Mataram meresmikan Pusat Pelayanan Sosial Bale Harum. Pusyansos Bale Harum ini merupakan solusi penanganan masalah sosial di Kota Mataram.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Syamsul Adnan dikonfirmasi pada, Minggu, 28 September 2025 menjelaskan, Pusat Pelayanan Sosial Bale Harum dibentuk dilatarbelakangi beberapa kasus sosial yang telah ditangani. Ia menilai korban membutuhkan rumah singgah atau tempat berlindung. Rata-rata korban merupakan warga yang diterlantarkan, mengalami kekerasaan fisik atau mental dan diusir dari wilayah sosialnya terutama rumahnya. “Saya mencoba memberanikan diri untuk membuat terobosan bentuknya pusat pelayanan sosial (Pusyansos) Bale Harum,” jelas Syamsul.

Menurut Syamsul, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), disabilitas, lanjut usia terlantar, gelandangan, pengemis, dan  korban kekerasaan perlu penanganan secara terus menerus, terpadu, dan terkoordinasi, sehingga pusat pelayanan sosial Bale Harum Kota Mataram menjadi solusi.

Alur pelayanan atau SOP Pusyansos Bale Harum Kota Mataram. Pertama, korban yang mengalami perilaku salah. Kedua, korban yang mengalami penelantaran. Ketiga, korban yang mengalami eksploitasi. Keempat, korban yang mengalami perlakuan diskriminasi. Kelima, korban yang dibiarkan dalam kondisi berbahaya.

“Pada umumnya layanan Pusyansos Bale Harus ini menyasar perorangan, keluarga dan kelompok yang mengalami disfungsi sosial secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial budaya sehingga tidak dapat melayani fungsi sosial dan mengalami kekerasaan fisik. Korban yang mengalami kekerasaan fisik, mental, dan sosial,” jelasnya.

Mantan Camat Sandubaya menyampaikan, jenis layanan Pusyansos Bale Harum. Pertama, advokasi sosial adalah serangkaian tindakan pendampingan dalam rangka pembelaan (litigasi) terhadap korban tindak kekerasaan maupun korban bukan tindak kekerasaan. Tindakan dirancang dalam kebijakan, penerimaan gagasan untuk kepentingan terbaik bagi semua.

Kedua, perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk atau upaya program dan kegiatan, untuk membantu orang yang terganggu fungsi sosialnya. Tujuannya, agar mampu mencegah atau mengatasi risiko sosial yang dihadapi. Ketiga, resosialisasi merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memfasilitasi seseorang atau sekelompok orang untuk mendapatkan layanan pemulihan psikososial, agar dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Keempat, pemulihan psikososial merupakan layanan semua bentuk layanan psikologis sosial bertujuan untuk membantu, meringankan, membantu, dan memulihkan fisik, psikologis, sosial dan spiritual, supaya membantu menjaga fungsi sosialnya kembali wajar. Kelima, rujukan merupakan proses pengalihan wenangan kepada pihak lain, untuk menindaklanjuti lebih lanjut kasus yang dialami seseorang atau sekelompok orang, karena dinilai masih membutuhkan pelayanan atau bantuan sosial lanjutan, untuk menyelesaikan masalah yang dilayani.

“Selama ini, kita kesulitan menempatkan korban terkena persoalan sosial. Selama ini, beberapa kali pernah terjadi penelataran anak. Kecenderungan mau ditarik di mana/dikembalikan ke keluarga, tetapi sudah ditelantarkan,” katanya.

Pusyansos Bale Harum dinilai sebagai embrio dibentuknya Rumah Aman bagi korban permasalahan sosial di Kota Mataram. (cem/*)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO