Giri Menang (suarantb.com) – Berdasarkan hasil audit terhadap 3.431 non-ASN di Lombok Barat (Lobar), Inspektorat menemukan 400 non-ASN tidak memenuhi syarat diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu. Ratusan non-ASN tidak memenuhi syarat, lantaran mereka diduga banyak tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) bukan tenaga honor dan melebihi umur atau usia.
Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan menerangkan dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, menemukan ada non-ASN yang tidak memenuhi syarat. “Ada yang tidak memenuhi syarat, dari sisi usianya lebih, tercatat sebagai THL atau tenaga harian lepas, itu kan bukan honor. Ada juga yang salah masuk. Itu jumlah (total) 400-an orang tidak bisa diusulkan,” terangnya, Jumat (3/10/2025).
Non-ASN yang banyak tidak memenuhi syarat dari unsur guru, karena jumlahnya yang paling besar dari jumlah ASN maupun non-ASN di Lobar. Bahkan, setengah dari jumlah ASN di Lobar dari unsur guru.
Ada juga yang tak memenuhi syarat dari non-ASN OPD lainnya. Mereka ini diangkat oleh kepala sekolah atau kepala OPD, padahal aturannya yang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah Bupati. Seharusnya mereka diangkat oleh Bupati, bukan Kepala OPD atau kepala sekolah. Kalaupun bisa diangkat oleh mereka, harus ada delegasi atau penugasan dari Bupati.
Sudah Didata Ulang
Pihaknya mengaudit data non-ASN yang masuk database BKN. Data non-ASN ini juga telah didata ulang, lalu diverifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) dari masing-masing OPD.
Idealnya, audit dilakukan sebelum non-ASN diajukan atau diusulkan masuk database ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Ini ada aturannya,” imbuhnya.
Sehingga langkah ini pun dilakukan oleh Pemkab atas perintah Bupati agar data non-ASN diverifikasi sebelum diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu. “Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” imbuhnya.
Hasil audit ini menjadi bahan acuan bagi Pemkab mengusulkan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian. Langkah audit ini juga salah satu upaya untuk menyelamatkan anggaran daerah atau efisiensi belanja pegawai. Selain itu, memastikan bahwa non-ASN yang berhak diusulkan PPPK Paruh Waktu, tidak melanggar ketentuan yang berlaku. (her)



