Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat telah menemukan motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan terhadap anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely.
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Minggu (5/10/2025) mengungkap perihal motif itu. Dia mengaku pihaknya telah mengantongi motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco. Namun dia masih belum dapat menyampaikan ke publik.
“Motif sudah kami kantongi, tetapi mohon maaf belum bisa kami ungkap ke publik,” kata Catur.
Catur meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain istri Esco yang juga kini telah menjadi tersangka (Brigadir R). Namun dia menyebutkan, penetapan tersangka harus mengantongi dua alat bukti. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kalau menurut dari kami, seorang perempuan mengangkat mayat itu tidak bisa, itu pasti dibantu orang lain. Tapi identitasnya belum kami temukan,” tutur dia ketika menyinggung soal Mr.X yang dihadirkan dalam rekonstruksi versi penyidik di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya mayat Brigadir Esco beberapa waktu lalu.
Untuk berapa orang sekiranya yang ikut terlibat dalam dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong itu, Catur enggan memberikan komentar. “Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tambahnya.
Meskipun masih mendalami adanya tersangka lain, Polres Lombok Barat kini telah melimpahkan berkas perkara tersangka Brigadir R ke Kejaksaan Negeri Mataram. “Sudah pelimpahan tahap satu ya, sementara masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU),” bebernya.
Telah Lakukan Rekonstruksi
Pada Senin (29/9/2025) Polres Lombok Barat melakukan rekonstruksi kasus ini di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Lokasi rekonstruksi berada di dua tempat, yakni rumah yang ditempati Brigadir Esco dan tersangka. Serta hutan di dekat rumah korban sebagai tempat ditemukannya mayat Esco.
Polisi merekonstruksi 50 adegan di rumah Brigadir Esco. Ada dua versi, yaitu versi tersangka dan versi penyidik.
Dalam rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan mengatakan banyak keterangan saksi dan tersangka yang tidak sesuai selama rekonstruksi.
Ketidaksesuaian itu tampak pada keterangan saksi terkait adanya bau bangkai di rumah tersebut. Ada satu saksi yang menyebut mencium bau bangkai pada malam Sabtu, tetapi saksi lainnya mengatakan mencium bangkai di hari Minggu.
Perbedaan selanjutnya terletak pada keterangan saksi dan tersangka setelah pulang membeli susu. Selanjutnya, terkait siapa yang menjemur baju di malam hari. Tersangka mengaku dirinya yang menjemur baju. Namun saksi membantah hal itu, saksi menyebutkan, dialah yang menjemur baju.
Di TKP dua, tersangka R menolak untuk menjalani rekonstruksi versi penyidik. Di proses reka ulang adegan di TKP dua, polisi menghadirkan dua Mr.X yang diduga turut andil memindahkan mayat korban.
Istri Korban Jadi tersangka
Dalam kasus ini istri almarhum Brigadir Esco yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.
Setelah menjadi tersangka, polisi menyangkakan R dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau perbuatan lainnya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang dan jo. Pasal 44 Tahun 2004 tentang PKDRT. (mit)



