Bima (Suara NTB) – Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., mengimbau sejumlah hal penting kepada masyarakat Kabupaten Bima. Ia menekankan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), larangan aksi balap liar, dan pembatasan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam imbauannya, Kapolres mengajak warga Bima untuk bersama menjaga lingkungan dan menciptakan wilayah yang aman serta nyaman. “Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mewujudkan Kabupaten Bima yang aman dan nyaman,” tegasnya, Kamis (16/10/2025).
AKBP Eko Sutomo menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di musim kemarau. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sengaja. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan tindak pidana berat.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya, mengutip Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera memadamkan api bila menemukan titik kebakaran di hutan atau lahan, serta melapor ke Polres Bima atau kantor polisi terdekat. “Langkah cepat masyarakat sangat membantu mencegah kebakaran meluas,” katanya.
Selain masalah karhutla, Polres Bima juga menyoroti fenomena balap liar yang sering terjadi di jalan-jalan umum. Menurut Kapolres, aksi itu tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Jalan raya bukan tempat untuk unjuk kecepatan. Balap liar bisa menimbulkan kecelakaan fatal, meresahkan masyarakat, dan mengganggu lalu lintas,” tuturnya.
Ia menambahkan, aksi balap liar melanggar Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku bisa dijerat pidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda Rp3 juta.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua dan tokoh pemuda, untuk ikut mengawasi serta mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi tersebut. “Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua. Jangan korbankan nyawa hanya demi gengsi dan adrenalin sesaat,” pesannya.
Imbauan lain yang disampaikan, berkaitan dengan ketertiban masyarakat, terutama aktivitas malam hari. Kapolres meminta warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian tanpa izin, seperti pesta minuman malam atau organ tunggal dengan musik keras.
Menurutnya, kegiatan semacam itu berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan mengganggu ketenangan warga sekitar. “Kami minta kerja sama masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan agar anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 Wita. Ia menilai disiplin waktu penting untuk mencegah pergaulan bebas dan tindakan yang tidak diinginkan.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam pengawasan anak dan remaja. Ini bagian dari upaya kita bersama menjaga generasi muda Bima dari pengaruh negatif,” katanya.
Melalui rangkaian imbauan tersebut, Polres Bima berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. “Keselamatan dan ketenangan masyarakat adalah prioritas utama kita bersama,” tutup Kapolres. (hir)


