spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBanyak Homestay Beroperasi Ilegal di Lobar

Banyak Homestay Beroperasi Ilegal di Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Tim kecamatan turun melakukan pendataan terhadap penginapan homestay yang ada di wilayah masing-masing. Langkah ini menindaklanjuti instruksi Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini  untuk mendata homestay. Temuan Tim Kecamatan, banyak ditemukan homestay beroperasi ilegal atau tanpa izin.

Camat Lingsar, Marzuki mengungkapkan terdapat 15 penginapan baik homestay, hotel hingga vila di kawasan Lingsar. Hasil uji petik sementara yang dilakukan didapati sejumlah vila maupun homestay yang belum memiliki izin. “Sedang kita lakukan uji petik, apakah masih hidup (beroperasi), memiliki izin atau belum,” terang Marzuki yang dikonfirmasi, pekan kemarin.

Selain itu, sejumlah kolam renang dan tempat pemancingan komersil  disasar pihaknya. Karena ia menilai potensi PAD yang bisa diperoleh juga cukup besar. “Insyaallah besok atau lusa kita sudah selesai mendata,” ungkapnya.

Ia tak menampik sejumlah homestay yang ada di kawasan Lingsar sudah lama beroperasi. Bahkan ia mengetahui sekitar 3 penginapan di kawasan itu belum berizin.

“Kita sedang mendata apakah juga sudah memiliki izin lingkungan selain izin usaha. Karena sekarang proses perizinan melalui sistem OSS, jadi kami wajib turun memastikan apakah vila hotel itu sudah memiliki izin atau belum,” ucapnya.

Meski secara tata ruang Lingsar masuk kawasan pertanian. Namun berdirinya penginapan masih diperbolehkan. Sebab Marzuki mengungkapkan vila yang berdiri itu awalnya untuk pribadi. Lambat laun dikomersilkan dan dijual melalui situs online.

 Sementara itu, Camat Batulayar, H Muhammad Subayin mengaku proses penataan vila dan homestay di kawasan Kecamatan Batulayar sudah selesai. Sebanyak 209 penginapan baik hotel, vila hingga homestay sudah berizin semua.

“Cuma ada yang belum ber NPWPD, dari yang villa komersil. Karena di sana ada yang komersil dan pribadi,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari sekitar seratus lebih vila komersil di Batulayar, baru setengah yang memiliki NPWPD, sehingga baru itu yang bisa ditadik pajaknya.

“Sisanya Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sedang mengejar verifikasi di lapangan. Kalau sudah keluar NPWPD dan menjadi wajib pajak bisa ditarik pajaknya,”pungkasnya. (her)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO