Praya (Suara NTB) – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran insentif Pajak Penerang Jalan (PPJ) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2019-2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng sudah hampir rampung.
Penyidik Kejari Loteng tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Semua keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut sudah lengkap dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara saja.
Kejari Loteng sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk melakukan audit dan sejauh ini proses audit sedang berjalan. “Ibaratnya, penanganan kasusnya sudah tigaperempat jalan. Tinggal sepertiga jalan lagi, penanganan kasusnya selesai,” ungkap Kasi. Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, S.H., M.H., kepada Suara NTB, di kantornya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Diakuinya, belum keluarnya audit kerugian negara menjadi kendala utama pihaknya belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meski kalau bicara indikasi penyimpangan sudah cukup kuat. Dalam arti, pihaknya bisa saja menetapkan tersangka tanpa menunggu audit kerugian negara selesai.
Namun pihaknya memilih untuk menunggu audit kerugian negara selesai terlebih dahulu. Baru kemudian melakukan penetapan tersangka. Agar semua alat bukti dan keterangan pendukung benar-benar lengkap, sehingga tidak ada celah bagi tersangka nantinya untuk melakukan upaya hukum, seperti melakukan gugatan pra peradilan.
“Belajar dari kasus proyek jalan TWA Gunung Tunak, kita melakukan penetapan tersangka sebelum hasil audit kerugian negara keluar. Dan, ternyata kita kalah di proses pra peradilan. Itu yang kita tidak mau. Jadi untuk kasus ini kita tunggu hasil audit kerugian dulu,” jelasnya.
Juri menambahkan, pihaknya sudah cukup lama mengajukan permohonan bantuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan NTB. Namun hasil audit kerugian negara belum juga keluar. Atas dasar itu, Kepala Kejari Loteng beberapa waktu lalu sudah berkunjung ke BPKP Perwakilan NTB. Salah satunya untuk mempertanyakan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi penyaluran insentif PPJ Loteng tersebut.
“Informasinya, pihak BPKP Perwakilan NTB sudah mengganti tim audit sebelumnya dengan tim yang baru. Jadi kita berharap tim audit yang baru ditunjuk ini bisa segera menyelesaikan proses audit kerugian negaranya,” ujarnya.
Disinggung soal calon tersangka, Juri menegaskan belum bisa disampaikan. Apakah satu, dua atau lebih. “Soal tersangka kita tunggu saja sampai proses penetapan tersangka dilakukan. Sedangkan kalau sanksi yang sudah diperiksa cukup banyak, ada puluhan saksi,” tandasnya. (kir)

