Kota Bima (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk meniadakan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 menuai sorotan. Sejumlah PPPK meminta agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan penerapannya dilakukan secara adil.
Para PPPK di berbagai instansi mengaku memahami alasan efisiensi anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun, mereka menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak menimbulkan kesenjangan perlakuan antara PPPK dan ASN lainnya.
“Kami berharap ada keadilan. Jika keputusan itu berlaku untuk semua ASN, kami siap menerima. Tapi kalau hanya untuk PPPK, tentu kami keberatan. Kami juga bekerja membangun daerah ini,” ungkap salah seorang perwakilan PPPK yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, PPPK selama ini turut memikul tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan publik dan program pemerintahan. Karena itu, mereka berharap kerja keras yang dilakukan mendapatkan pengakuan yang setara.
“Kami bukan menuntut lebih, tapi ingin diakui sebagaimana ASN lainnya. Selama ini kami tetap bekerja penuh tanggung jawab, sama seperti pegawai tetap,” ujarnya menambahkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, menyebutkan bahwa kondisi keuangan daerah sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional. Termasuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Surat dari kementerian terkait pemotongan dana transfer sudah kami terima. Saat ini skema TPP untuk PPPK belum ditetapkan. Semua masukan akan kami kaji dalam penyusunan anggaran 2026,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).
Siswadi menambahkan, keputusan mengenai TPP akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Kami akan laporkan kepada kepala daerah dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Keputusan akan diambil secara hati-hati dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah, menegaskan bahwa Pemkot Bima berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi seluruh ASN, termasuk PPPK, sebagai bagian dari semangat kebersamaan dalam membangun daerah.
“Kami memahami setiap aspirasi dan masukan yang disampaikan hari ini. Pemerintah Kota Bima akan terus berupaya mencari solusi terbaik yang adil dan sesuai aturan yang berlaku. Mari kita sama-sama menjaga sinergi, semangat kerja, dan loyalitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (hir)

