Kota Bima (Suara NTB) – Persoalan pembagian Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di RSUD Kota Bima kembali mencuat. Sejumlah dokter dan tenaga medis mengeluhkan sistem penghitungan serta transparansi pembagian Jaspel yang dinilai belum adil.
Keluhan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Wali Kota Bima, H. Arahman H. Abidin, S.E., beberapa waktu lalu. Para dokter menilai mekanisme baru perhitungan Jaspel tidak lagi melibatkan pihak rumah sakit sebagaimana sebelumnya.
Ketua Komite Medik RSUD Kota Bima, dr. Sulaiman, menegaskan pentingnya transparansi agar seluruh pegawai, mulai dari dokter hingga petugas kebersihan, memperoleh hak sesuai peran dan beban kerja masing-masing.
“Yang kami harapkan bukan sekadar perubahan metode, tapi keterbukaan dan pelibatan semua pihak agar hasilnya adil,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Senada dengan itu, dr. Arif, salah satu perwakilan dokter, menambahkan bahwa keterlibatan pihak RSUD dalam proses penghitungan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas. “Kami tidak menolak metode baru, tapi perlu ada kejelasan dan keadilan dalam pembagian,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Ahmad, menjelaskan bahwa tim penghitungan Jaspel berasal dari provinsi dan merupakan konsultan yang juga digunakan oleh rumah sakit lain.
Sementara itu, Wali Kota Bima, H. A. Rahman, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara serius.
“Jaspel adalah hak para tenaga kesehatan yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Jika masih ada kendala, pintu kantor Wali Kota terbuka lebar untuk RSUD Kota Bima,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para tenaga medis dan berharap persoalan Jaspel dapat segera terselesaikan tanpa menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai rumah sakit.
Sejalan dengan langkah pemerintah kota, Komisi I DPRD Kota Bima turut menyoroti masalah ini. Wakil Ketua Komisi I, Aswin Imansyah, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan layanan publik, termasuk pelaksanaan sistem Jaspel di RSUD Kota Bima.
“Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan publik. Mereka berhak mendapatkan pembagian Jaspel yang sesuai kontribusi dan beban kerja,” ujar Aswin, Jumat (17/10).
Komisi I DPRD Kota Bima kemudian menyimpulkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, diperlukan regulasi baku sebagai dasar perhitungan dan penetapan Jaspel di RSUD Kota Bima. Kedua, regulasi tersebut harus menjamin prinsip transparansi, keadilan, dan mempertimbangkan kinerja masing-masing tenaga kesehatan.
Ketiga, DPRD meminta kejelasan dasar hukum dan peran tim konsultan yang selama ini terlibat dalam penghitungan Jaspel agar tidak menimbulkan bias. Keempat, pihak RSUD diminta lebih melibatkan tenaga kesehatan secara langsung dalam proses perhitungan dan verifikasi Jaspel.
Aswin menegaskan, pembahasan mengenai Jaspel ini akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan pihak eksekutif agar sistem pembagian di RSUD Kota Bima segera diperjelas dan diterapkan secara konsisten.
“Kami ingin sistem Jaspel berjalan transparan dan adil agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (hir)

