Praya (Suara NTB)- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah menyelesaikan pembahasan terhadap usulan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Loteng No. 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintah desa. Penetapan hasil revisi perda itu sendiri kini tinggal menunggu hasil fasilitas oleh Gubenur NTB. Untuk nantinya ditetapkan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Loteng menjadi perda yang baru.
Ketua Pansus DPRD Loteng Andi Mardan kepada Suara NTB, Jumat (2/8) kemarin, mengatakan, kalau proses revisi Perda No. 2016 sudah masuk tahap akhirnya. Karena pembahasan atas usulan perubahan isi perda sudah selesai dilakukan. Tinggal menunggu turunya hasil fasilitasi oleh Gubernur NTB saja. Karena memang itu tahapannya.
“Begitu hasil fasilitas oleh Gubernur NTB turun, kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai hasil fasilitasi. Harapan kami sebelum pelantikan anggota DPRD Loteng yang baru, penetapan revisi perda tersebut sudah dilakukan,” sebutnya.
Pihaknya memastikan proses revisi sudah dilakukan secara matang. Dengan mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk regulasi baru tentang desa juga sudah diakomodir dalam revisi perda tersebut. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (kades), dalam revisi sudah mengakomodir masa jabatan kades selama delapan tahun.
Kemudian bagian penting yakni soal waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kalau sebelumnya hanya dilaksanakan ditahun ganjil, dalam hal revisi perda itu sudah mengatur pilkades juga bisa digelar ditahun genap. “Begitu pula terkait metode atau sistem pemungutan suara di pilkades, mengakomodir juga pemungutan suara secara elektronik atau e-votting,” terang Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB ini.
Namun demikian, khusus e-votting pihaknya bisa dilakukan uji coba terlebih dahulu. Sebelumnya metode pemungutan suara tersebut diterapkan. Supaya tidak memicu polemic saat mulai diterapkan pada pelaksaan pilkades nantinya. “E-votting masuk dalam hasil revisi. Tetapi harus dilakukan uji coba terlebih dahulu. Sebelum diterapkan di pilkades,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng Lalu Rinjani, jika revisi Perda No. 1/2016 disetujui tahun ini, maka sudah tidak ada lagi kendala soal waktu pelaksaan pilkades. Jadi tahun berapapun pilkades bisa dilaksanakan di Loteng.
“Setelah proses revisi ini selesai, mulai awal tahun depan kita sudah bisa memulai tahapan pelaksaaan pilkades di 24 desa. Dari rencananya sebelumnya sebanyak 111 desa,” terangnya seraya menambahkan, terkait pelaksaan e-votting dipastikan ada uji coba terlebih dahulu. Sebelum nantinya diterapkan. Tapi tidak sekaligus. Namun secara bertahap sesuai kondisi dan kemampuan desa yang menggelar Pilkades. (kir/*)