Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memastikan akan membuat regulasi khusus salah satunya membentuk lembaga pengawasan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester di masyarakat untuk meneken terjadinya penyimpangan.
“Kami juga telah meminta penerima bantuan untuk menandatangani pakta integritas yang berisi kesanggupan memelihara serta tidak menjual dan kita perkuat dengan adanya lembaga,” kata Kadistan melalui Kabid Sarana Pertanian Wirawan Margana, kepada Suara NTB, pekan kemarin.
Ia mengakui, memang bantuan mesin Alsintan ini bersumber dari pokok pikiran (Pokir) DPRD kabupaten dan Pusat, tetapi bantuan ini dibeli menggunakan APBD dan APBN. Sehingga asas manfaat terhadap bantuan tersebut tidak hanya dinikmati kelompok tertentu melainkan masyarakat secara umum.
“Regulasi ini kami siapkan agar barang yang diberikan tersebut tidak berpindah tangan, sehingga pada saat dibutuhkan justru barang itu tidak ada,” ujarnya.
Wirawan melanjutkan, regulasi khusus termasuk pembentukan lembaga tersebut dibuat pemerintah untuk mengantisipasi adanya jual beli bantuan Alsintan. Terutama combine harvester yang rawan dijual karena harganya cukup mahal di pasaran termasuk Alsintan jenis lainnya.
“Lembaga kita bentuk selain mengawasi keberadaan Alsintan, mereka juga akan membuka jasa untuk melakukan perbaikan atas bantuan tersebut. Sehingga asas manfaatnya bisa dirasakan jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Wirawan, pola demikian dilakukan untuk menekan kemungkinan terburuk terjadi sebagai langkah diantisipasi. Mengingat, sudah ada kasus penjualan Alsintan yang terjadi di Sumbawa dan saat ini kasus tersebut sudah ada putusan inkrah.
“Regulasi itu kita buat dengan harapan tidak terulang kembali munculnya kasus yang sama karena Alsintan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Regulasi tersebut dibuat dengan harapan, bantuan yang diterima oleh kelompok tani adalah kelompok yang membutuhkan dan tidak diperjualbelikan. Sehingga saat panen raya tiba, tidak kesulitan untuk mencari bantuan tersebut.
“Kami cari solusi alternatif yang aman secara hukum. Masyarakat juga dapat menikmati dengan baik dan ada pengawasan di lapangan,” tukasnya. (ils)



