Mataram (Suara NTB)-Optimalisasi koordinasi, fasilitasi dan sinergi kebijakan dalam upaya memperkuat program upaya pencegahan dan perkawinan anak, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur NTB Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) 2023 -2026. Pemprov NTB melalui Bappeda NTB terus mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PPA sebagai wadah untuk mengawal dan memastikan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya dapat menjalankan tugas dan fungsinya guna memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan kasus perkawinan anak di NTB.
Karena urgennya persoalan tersebut dan semakin maraknya kasus perkawinan anak usia dini, Pemprov NTB bersama instansi terkait baik di lingkup Pemprov NTB, instansi vertikal, lembaga pemerhati anak seperti LPA NTB, Islamic Relief NTB, Lakpesdam NU, GAGAS, Forum PUSPA-SOBAT, LBH APIK, Santai, UNICEF, Plan, SKALA, Pusat Studi Gender dan Anak UIN dan Unram Mataram menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas PPA Provinsi NTB di Mataram, Rabu 12 Juni 2024.
Rakor yang difasilitasi Islamiq Relief NTB tersebut membahas subtantif persoalan anak dengan segala dinamikanya. Dibentuknya Satgas Pencegahan Perkawinan Anak melalui SK Gubernur NTB, tujuannya untuk bersama secara konsisten dan berkelanjutan memberikan kontribusi sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing instansi terkait akan perannya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di NTB.
“Karena tugas kemaslahatan dan kebaikan generasi-generasi masa depan kita ke depan yang lebih berkualitas maka harus secara konsisten dan satu kesepahaman bersama Pemprov NTB dan NGO yang peduli terhadap anak untuk memberi perhatian lebih bagaimana upaya mencegah perkawinan anak agar tidak berdampak buruk pada generasi yang akan datang,’’ ujar Konsultan Advokasi dan Community Mobilizer Islamic Relief NTB, Madiana, S.Pd.
Baik Pemrov NTB dan NGO yang konsisten terhadap keberlangsungan dan masa depan anak-anak sepakat untuk merumuskan pembentukan Satgas melalui SK Gubernur. Satgas akan bertugas sesuai dengan tufoksi masing-masing dengan tujuan sama bagaimana mencegah maraknya kasus perkawinan anak di NTB. Adapun tujuan dibentuknya Satgas ini yakni membangun kepedulian dan kesadaran pemangku kepentingan terutama instansi pemerintah untuk memberikan perlindungan pada anak dan mewujudkan kesetaraan gender terutama isu perkawinan anak di NTB.
Membangun komitmen instansi terkait yang dimandatkan untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di NTB dan memetakan peran dan tugas serta indikator yang akan dicapai masing-masing instansi dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di NTB.Selain itu target hasil yang ingin dicapai yakni terpetakannya kondisi, kendala dan tantangan dari masing-masing instansi pemerintah dan pemangku kepentingan di NTB dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di NTB. Selanjutnya adanya strukur tufoksi Satgas serta mekanisme koordinasi Satgas pencegahan perkawinan anak di NTB dan penguatan komitmen bersama para pemangku kepentingan di NTB untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di NTB. (r)