Mataram (suarantb.com) – Dari 64 peserta yang mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kota Mataram hanya 48 orang dinyatakan lulus pada tes substansi. 48 peserta ini akan menjalani tahap Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di BGTK NTB, mulai Kamis (20/11/2025) dan selesai di bulan November ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf pada Rabu, 19 November 2025 mengatakan, 48 BCKS itu merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas minimum pada tes substansi.
Yusuf menjelaskan, sebanyak 48 peserta BCKS itu selanjutnya akan menjalani Diklat sebelum mendapatkan sertifikat kelulusan. Diklat sendiri akan berlangsung di BGTK NTB dan dilaksanakan dalam dua tahap yang berbeda.
“(Diklat) 10 hari tatap muka, kemudian ada juga luringnya nanti,” sebut Yusuf.
Ketua PGRI NTB itu juga menambahkan, 48 peserta yang mengikuti Diklat tidak semua akan dinyatakan lulus. Artinya, tetap akan ada proses penjaringan selama proses Diklat berlangsung.
“Nanti yang berhak mengeluarkan kelulusan adalah Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK),” terang Yusuf.
Sementara itu, penempatan Kepala Sekolah dilakukan setelah peserta BCKS dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kepala sekolah.
“Penempatannya kita harus mengusulkan ke Pak Wali Kota, dan nanti akan dibahas di Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), setelah itu dibahas baru nanti kita lantik dia,” tandasnya. (sib)



