spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUMulai 2026 Tidak Ada Lagi Honorer

Mulai 2026 Tidak Ada Lagi Honorer

Dompu (suarantb.com) – Pemerintah tidak diperkenankan mengangkat honorer mulai 2026. Larangan pengangkatan ini juga diikuti dengan larangan pengalokasian honor bagi tenaga honorer yang disisipkan pada program kegiatan pemerintah.

Hal itu diakui Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs Arif Munandar saat ditemui di kantornya, Minggu (23/11/2025) kemarin. “Larangan itu sebenarnya sejak lahirnya undang –undang (Nomor 20 tahun 2023) tentang ASN,” kata Arif Munandar.

Masih adanya pengangkatan honorer dan penggajian hingga 2025 ini, dikatakan Arif Munandar, karena masih dalam masa transisi untuk penyelesaian pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu. “Itu juga dipertegas saat Rakor kepegawaian kemarin,” akunya.

Pemerintah daerah juga tidak bisa berbuat banyak terkait tuntutan para honorer yang melakukan aksi unjuk rasa Senin, 17 November 2025 . Selain Pemda terancam dikenai sanksi, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga tidak memiliki ruang mengalokasikan anggaran untuk honorer setelah pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. “Sejauh ini belum ada perubahan aturan soal honorer ini,” katanya.

Sementara untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan besarannya minimal sebesar gaji saat menjadi honorer. Termasuk juga bagi guru yang selama ini digaji melalui dana BOS, juga akan tetap dibayarkan gajinya dari dana BOS. Hal itu sesuai revisi Peraturan Mendikbud yang membolehkan BOS untuk gaji PPPK. (ula)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO