spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSBKD NTB Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tambahan

BKD NTB Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tambahan

Mataram (suarantb.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB menegaskan belum ada aturan resmi berkaitan dengan pengusulan PPPK Paruh Waktu Tambahan. Hal ini ditegaskan menyusul adanya informasi terkait hasil audiensi perwakilan 518 Honorer non-database ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Berdasarkan penuturan Koordinator Aliansi 518 Honorer Pemprov NTB, Irfan, KemenPAN-RB membuka peluang baru bagi honorer non-data base yang belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BKD NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si menegaskan hingga kini belum ada surat resmi soal PPPK Paruh Waktu Tambahan tersebut. “Sepanjang aturannya belum diubah, ya ini dia kondisinya,” katanya.

BKD lanjut Tri sudah melakukan berbagai upaya, termasuk bersurat dan berkoordinasi dengan DPRD, BKN, hingga KemenPAN-RB. Namun, hingga kini belum ada aturan resmi menyikapi nasib honorer yang tidak terdata dalam data BKN. Sejauh ini, belum ada regulasi baru terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk honorer tersebut.

“Sampai sekarang belum, kurang apa kita. Sudah bersurat, kemudian DPRD bersama kami juga sudah berkunjung ke BKN, berkunjung ke Menpan,’’ jelasnya.

Audit Honorer

Menyinggung soal audit honorer yang tengah berlangsung di Inspektorat, ia menegaskan masih dengan peraturan awal. Yaitu pengusulan hanya dilakukan terhadap mereka yang memenuhi syarat, tercatat dalam data BKN. Proses ini memastikan siapa yang berhak mendapatkan posisi PPPK waktu paruh.

Adapun dengan adanya temuan honorer fiktif yaitu mereka yang tidak ada namanya, tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima gaji. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu mengaku pihaknya belum mengetahui jumlah total dari temuan itu.

“Tidak ada rinciannya itu. Jadi sementara di hasil auditnya pada keberlanjutan untuk diusulkannya saja,” katanya.

Berdasarkan data BKD, Sejumlah 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.

Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS. Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO