Praya (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok (Loteng) bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, menggelar pelatihan khusus ilmu jurnalistik bagi pejabat kehumasan dan PPID di lingkungan Dikes Loteng, puskesmas dan RSUD Praya.
Kegiatan digelar dengan menggandeng Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) serta Poltekpar Lombok. Melalui kegiatan tersebut diharapkan para pejabat kehumasan maupun PPID tersebut bisa memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik. Sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik di daerah ini, khususnya di bidang kesehatan.
“Komunikasi publik penting untuk terus dibangun. Dan, salah satu cara untuk bisa membangun komunikasi publik yang baik ialah dengan memiliki ilmu jurnalistik,” sebut Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., saat membuka Sekolah Jurnalistik PWLT di de Balen Soultan Hotel Poltekpar Lombok, didampingi Kepala Dikes Loteng Dr. H. Suardi dan pejabat RSUD Praya, Jumat, 28 November 2025.
Menurutnya, ilmu jurnalistik tidak mesti hanya wartawan yang tahu. Elemen lain juga penting tahu dan memahami soal ilmu jurnalistik tersebut. Tidak terkecuali tenaga kesehatan yang ditugaskan sebagai pejabat kehumasan atau PPID di lingkungan kerjanya. Apalagi tugasnya bersinggungnya langsung dengan pelayanan publik.
“Dengan tahu dan memahami ilmu jurnalistik, kita bisa tahu bagaimana cara memberikan dan menyajikan informasi yang baik kepada masyarakat. Dan, itu juga menjadi bagian dari pelayanan publik,” sebutnya.
Ketua PWLT Budiman menambahkan, Sekolah Jurnalis PWLT merupakan inisiatif PWLT bersama dengan Dikes Loteng. Yang diharapkan bisa menjadi wadah untuk menjembatani alih informasi dan ilmu jurnalistik kepada pejabat kehumasan atau PPID di lingkungan Dikes Loteng.
Selama dua hari kegiatan para pejabat kehumasan ataupun PPID di lingkungan Dikes Loteng tersebut nanatinya akan mendapat pelatihan cara membuat berita sesuai dengan kaidah jurnalistik, sehingga bisa menghasilkan berita yang sesuai kaedah jurnalistik untuk kemudian disampaikan ke pada masyarakat luas. Termasuk juga soal aturan-aturan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. (kir)

