Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih terus melakukan koordinasi terkait dengan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di kawasan Sepupok, Batu Niah, Miri, Sarawak, Malaysia, pada tanggal 29 Juli 2024.
PMI bernama Gafur asal Desa Waringan Kecamatan Suralaga Lombok Timur tersebut meninggal dunia di ladang sawit pribadi lantaran menjadi korban pembunuhan. Informasi kematian PMI berusia 40 tahun tersebut diperoleh KJRI Kuching dari Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Miri, Sarawak, pada 31 Juli 2024.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos.M.H mengatakan, pihak majikan atau pemilik ladang tempat Gafur bekerja semasa hidupnya sedang mengurus proses pengiriman jenazah untuk dimakamkan di kampung halamannya di Lombok Timur. Namun ia belum mengetahui kapan jenazah akan tiba di Lotim.
”Saya langsung telpon pihak KJRI Kuching sehingga kami dapat keterangan soal rencana pemulangan oleh majikannya. Harus selesai dulu penyelidikan di sana baru proses pemulangan jenazah kan gitu. Intinya yang mempekerjakan (Gafur) sedang memproses pemulangan jenazah,” kata I Gede Putu Aryadi kepada Suara NTB, Rabu, 7 Agustus 2024.
Aryadi mengatakan, di Disnakertrans Provinsi NTB tak tersedia anggaran untuk memulangkan jenazah Gafur yang diketahui berangkat secara ilegal tersebut. Biasanya bantuan pemulangan jenazah dari BP2MI dan Kementerian Sosial.
”Biasanya dari BP2MI atau Kementerian Sosial, di Dinas Sosial dia koordinasi masalah pemulangan itu karena non prosedural kan. Saya selama ini aktif koordinasi mencari informasi supaya ada kejelasan, ini masalah warga. Setahu saya kita harus mengikuti prosedur protokoler antar negara,” katanya.
Kata Aryadi, bagian forensik Rumah Sakit Miri Serawak Malaysia telah melakukan autopsi terhadap korban pada 31 Juli 2024, dan diketahui penyebab kematian adalah akibat tembakan di bagian dada.
Sebagai upaya menindaklanjuti informasi mengenai kematian WNI tersebut, pada 5 Agustus 2024 KJRI Kuching telah melakukan pertemuan dengan Ketua Polis Daerah Miri, ACP Alexson Naga Anak Chabu, di kantor IPD Miri.
Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa peristiwa penembakan terhadap korban terjadi sekitar pukul 8 pagi tanggal 29 Juli 2024. Tidak ada saksi mata yang melihat saat terjadinya penembakan, namun ada empat orang saksi yang merupakan WNI yang juga bekerja di ladang tersebut, mendengar suara ledakan.
Dalam rilis yang dikirim oleh pihak KJRI Kuching kepada Pemprov NTB diterangkan bahwa saat saksi mencari sumber suara ledakan mereka melihat korban Gafur sudah terbaring dengan luka di sekujur tubuh, namun masih bernyawa. Para saksi segera membawa korban ke pondok terdekat dimana korban sempat mengatakan bahwa ada pencuri yang masuk ke dalam pondoknya, sebelum akhirnya Gafur meninggal dunia.
”Pihak IPD Miri telah mengambil kesaksian keempat orang tersebut dan melakukan pencarian terhadap tersangka pelaku penembakan, namun medan hutan belantara di sekitar lokasi kejadian turut menghambat proses pencarian tersangka,” bunyi keterangan resmi tersebut.
Pihak kepolisian Miri juga menambahkan bahwa luka di sekujur tubuh korban Gafur terjadi karena pelaku menggunakan senapan dengan peluru tabur yang mengakibatkan banyaknya luka tersebar di tubuh korban, dengan tiga luka tembus di bagian dada yang berakibat fatal.
KJRI Kuching menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait penyelidikan kasus ini dan berharap tersangka dapat ditemukan untuk diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.(ris)

