spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUMajelis TP-TGR Dompu Tindak Lanjuti Temuan BPK Sejak 2005

Majelis TP-TGR Dompu Tindak Lanjuti Temuan BPK Sejak 2005

Dompu (suarantb.com) – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Dompu menggelar sidang untuk menindaklanjuti temuan BPK sejak 2005 hingga 2025. Sidang untuk menyelesaikan tuntutan kerugian daerah ini, mencapai 1.538 kasus dengan jumlah temuan Rp5.805.263.787,03.

Pj. Sekda Dompu, H. Khairul Insyan, SE., M.M., memimpin siding yang dilaksanakan di Aula BPKAD Kabupaten Dompu, Sabtu (6/12/2025). Ketua majelis didampingi oleh tiga orang anggota majelis. Yaitu Plt. Inspektur Inspektorat Dompu, Kepala BPKAD Dompu, dan Kepala bidang Pengembangan Pegawai mewakili Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu selaku anggota majelis.

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis TP-TGR dengan membacakan ringkasan tuntutan yang disidangkan. Sidang ini bertujuan menyelesaikan tuntutan kerugian daerah yang dilakukan bendahara maupun pegawai bukan bendahara atau pejabat lain berdasarkan LHP BPK RI dari tahun 2005 hingga 2025.

Sidang ini difokuskan pada tuntutan penuntut yang disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Dompu yang diwakili oleh M Saidi selaku penelaah pelaksana teknis kebijakan. Penutut meminta pertimbangan untuk ditetapkannya Surat Keputusan Pembebanan Pengganti Kerugian (SKP2K) bagi nama-nama penyebab kerugian daerah yang telah melunasi, namun masih dalam tahapan informasi.

Dalam penyelesaian setiap temuan, tidak hanya sebatas disetorkan kerugian. Tapi harus dilengkapi beberapa dokumen, sehingga bisa dinaikkan dari kualifikasi informasi ke kualifikasi penetapan.

Dalam sidang majelis TP–TGR kali ini, sebanyak 1.538 kasus telah lunas disetor ke kas daerah melalui bendahara penerimaan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun statusnya masih tahap informasi karena belum melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Pengganti Kerugian (SKP2K), Surat Keterangan Lunas, rekening koran dan Surat Tanda Setoran.

Majelis TP–TGR akhirnya penetapan SKP2K dan memerintahkan sekretariat majelis untuk menyerahkan penetapan paling lama 14 hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan sidang. “Sidang majelis TP–TGR ini untuk menindaklanjuti pengembalian terhadap LHP yang telah dikeluarkan lembaga auditor,” kata Muhammad Syahroni, SP, MM., Kepala BPKAD Dompu yang juga anggota Majelis TP–TGR Dompu. (ula)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO