Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara yang mencakup anggaran tahun 2024–2025 tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp655.726.340. Potensi kerugian in sesuai hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu tahun 2026. Audit dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Dompu dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, SH., kepada Suara NTB, Rabu (12/8) membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Tekasire telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus pengadaan tanah di Desa Tekasire sudah naik ke penyidikan. Saat ini, terkait dengan kerugian keuangan negara, kita sudah mendapatkan hasil audit investigasi dari Inspektorat,” ujarnya.
Dengan telah diperolehnya hasil audit investigasi tersebut, penyidik Kejari Dompu selanjutnya akan mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang menggunakan anggaran tahun 2024–2025 tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pada Perusda Kapoda Rawi, Danny menyampaikan bahwa proses penanganannya masih berjalan. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat. Dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan perusahaan atas dana penyertaan modal dari Pemda Dompu sejak tahun 2007–2023.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perusda Kapoda Rawi.
Danny menegaskan, penanganan kedua perkara tersebut masih terus berproses di Kejari Dompu sesuai dengan tahapan masing-masing. (ula)

