BerandaNTBKOTA BIMAJumlah Jaksa Minim, Kejari Bima Terima 98 Aduan Dugaan Korupsi

Jumlah Jaksa Minim, Kejari Bima Terima 98 Aduan Dugaan Korupsi

- Advertisement -

Kota Bima (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sedang menangani 98 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi sejak Januari-Juli 2026. Banyaknya jumlah pengaduan itu tidak sebanding dengan minimnya jumlah jaksa. Penanganan pengaduan pun dilakukan secara bertahap.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka Juniawan, S.H., M.H., mengatakan keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam penanganan laporan dugaan korupsi. Meski demikian, seluruh laporan tetap ditindaklanjuti sesuai tahapan penanganan perkara.

“Sampai detik ini, semua laporan tersebut jalan terus meskipun jalannya tersendat disebabkan kurangnya personel,” katanya, Selasa (11/8).

Menurut Hamka, Kejari Bima hanya memiliki dua jaksa yang secara khusus menangani perkara korupsi di pidana khusus. Sementara, jumlah pengaduan yang diterima 98 kasus. Laporan ini belum termasuk perkara yang telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Kejari Bima juga menerima pelimpahan penanganan empat perkara korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Ada empat kasus pelimpahan dari Kejati. Kalau pelimpahan kasus Amahami itu hoaks,” tegasnya.

Sejumlah laporan yang masih dalam tahap penyelidikan antara lain dugaan korupsi pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar, kasus PKBM, dugaan penyimpangan KUR pada BRI Cabang Bima, serta proyek Taman Serasuba Kota Bima senilai Rp3,4 miliar.

Kejari Bima juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Poja, Kecamatan Sape, serta sejumlah perkara lainnya. Sementara itu, perkara dana BOS jilid II SMAN 1 Woha dan pengadaan kapal Banawa 77 telah masuk tahap penyidikan. Kedua perkara tersebut masih dalam proses audit untuk menghitung kerugian negara.

Adapun perkara yang telah memasuki tahap penuntutan yakni kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Bima dan dugaan pungutan liar tunjangan guru pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO