Kota Bima (Suara NTB) – Terdakwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro meminta terdakwa Malaungi juga dihadirkan langsung dalam persidangan pada Jumat (14/8) hari ini. Tujuannya agar pemeriksaan perkara tidak berlangsung parsial.
“Saya selaku terdakwa memohon agar saksi Malaungi dihadirkan dalam sidang, agar tidak parsial,” kata Didik di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut muncul di tengah rencana penggabungan persidangan perkara Didik dan Malaungi. Kedua perkara memiliki dakwaan serta sejumlah saksi yang sama sehingga penggabungan dinilai dapat membuat pemeriksaan lebih efektif.
Sebelumnya, dalam persidangan Malaungi, Jumat (7/8), majelis hakim sempat menanyakan kesediaannya apabila persidangan digabung dengan perkara Didik. Malaungi menyatakan setuju dengan rencana tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrurahman kemudian menjelaskan, penggabungan persidangan direncanakan menggunakan skema hybrid. Salah satu terdakwa akan berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa lainnya mengikuti persidangan dari ruang berbeda melalui zoom meeting.
Namun, pada persidangan Didik, terdakwa meminta agar Malaungi hadir secara langsung bersamanya. Permintaan tersebut membuat skema hybrid yang sebelumnya direncanakan kembali menjadi perhatian.
Sementara itu, Kuasa Hukum Malaungi, Ajalansyah, S.H., menyatakan tidak mempermasalahkan penggabungan persidangan. Namun, pihaknya keberatan apabila dalam perkara Malaungi, keterangan Didik Putra Kuncoro disampaikan melalui zoom meeting.
“Kita kuasa hukum Malaungi tidak menjadi masalah (persidangan Malaungi dan Didik digabung). Kalau dalam perkara Malaungi, saksi Didik Putra Kuncoro memberikan keterangan melalui zoom, kami keberatan,” ujarnya, Rabu (12/8).
Ajalansyah mengatakan, pemeriksaan saksi secara langsung penting agar penasehat hukum dapat menguji keterangan saksi secara langsung di persidangan.
“Pemeriksaan saksi secara langsung di persidangan adalah asas penting dalam hukum acara pidana. Dengan hadir langsung kami dapat melihat mimik wajah, bahasa tubuh, dan melakukan konfrontir secara wajar,” katanya.
Ia juga menilai pemeriksaan melalui rapat melalui dalam jaringan berpotensi mengganggu hak terdakwa dalam menguji keterangan saksi. “Pemeriksaan via zoom berpotensi mengganggu hak terdakwa untuk menguji keterangan saksi secara langsung,” ujarnya.
Selain persoalan teknis audio dan visual, Ajalansyah menyoroti kemungkinan adanya pengaruh pihak lain terhadap saksi selama pemeriksaan daring. “Kualitas audio visual juga rawan gangguan dan tidak menjamin saksi tidak sedang dibisiki/dipengaruhi pihak lain,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat persidangan digabung, Ajalansyah berharap pengamanan di ruang sidang ditingkatkan. “Kami harap dari kuasa hukum Malaungi pada saat penggabungan sidang Malaungi dan Didik Putra Kuncoro agar menambah personil keamanan. untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (hir)

