Tanjung (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) melimpahkan proses hukum dugaan tindak pidana kampanye salah seorang Caleg Dapil KLU – Lobar kepada Aparat Penegak Hukum Kejari Mataram, pada Kamis 1 Februari 2024. Hanya saja dalam kasus ini, dugaan pelanggaran tidak mengarah pada salah satu parpol bernuansa Islam itu, melainkan kepada Penanggungjawab Kampanye (PK) berinisial Fat.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) – Bawaslu KLU, Ria Sukandi, kepada Suara NTB, Jumat 2 Februari 2024 menerangkan, dugaan pelanggaran kampanye didasari atas temuan penyerahan barang secara simbolis berupa 1 unit Wireless merk Professional Audio 15 berwarna hitam” pada kegiatan kampanye Calon Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil Lobar-KLU dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 2.
Penyerahan dilakukan oleh a.n (inisial) Fat selaku PK pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor: STTP/169/XII/2023/Dit.Intelkam.
Ia menjelaskan, penyerahan barang pada saat kampanye itu terjadi pada 24 Desember 2023 lalu, berlokasi di Taman Fantasi, Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Bawaslu kemudian menggelar rapat pleno, kemudian memutuskan bahwa perkara tersebut diregistrasi menjadi temuan tindak pidana Pemilu yang patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Barang bukti temuan selanjutnya dilakukan proses Kajian oleh Bawaslu, Penyelidikan oleh Kepolisian dan Pendampingan penyusunan Kajian oleh Kejaksaan,” ujar Andi.
Ia melanjutkan, pada 16 Januari 2024 lalu, perkara yang diregistrasi kemudian dibahas bersama oleh Gakkumdu di Sekretariat Sentra Gakkumdu KLU. Tahap ini, hasil kajian oleh Bawaslu dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian, dinilai apakah temuan tersebut memenuhi unsur pasal yang disangkakan ke dalam tindak pidana pemilu.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Utara telah menyepakati dugaan pelanggaran diteruskan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian pada tanggal 17 Januari 2024,” sambungnya.
Andi mengatakan, setelah disepakati bahwa unsur pelanggaran terpenuhi, maka berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada hari Kamis, 1 Februari 2024, pukul 11.00 WITA. Dokumen pelimpahan kasus disertai pula dengan penyerahan barang bukti. Selain adanya Laporan Polisi yang diajukan pada tanggal 17 Januari 2024, berkas yang disusun tanggal 25 Januari 2024, juga melibatkan Penyidik Sentra Gakkumdu.
“Proses penyidikan kemudian mencapai tahap pelimpahan dengan Surat Pengiriman pada tanggal 30 Januari 2024. Selanjutnya, surat dari Kejaksaan Negeri Mataram tanggal 31 Januari 2024 memberitahukan bahwa penyidikan terhadap Tersangka FATHURRAHMAN, S.S sudah lengkap (P.21),” tandasnya. (ari)

