Mataram (Suara NTB)- Mawardi Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, selaku terdakwa di perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dituntut 5 bulan kurungan penjara.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang wakili Agus Darmawijaya, Kamis 1 Februari 2024.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. JPU turut meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” sebutnya yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, I Ketut Somanasa.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 490 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum membacakan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak bersikap netral dengan mendukung salah satu calon legislatif.
Hal meringankan, terdakwa merupakan kades aktif yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Kita sudah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, sehingga tuntutan tersebut sudah kita anggap pas dengan perbuatan yang dilakukan,” tukasnya.
Sebelumnya di kasus tersebut, terungkap terdakwa sengaja mengunggah foto istrinya, Namiratul Fajriah selaku salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Barat nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), daerah pemilihan (Dapil) 5 Narmada.
“Di salah satu grup WhatsApp ada pesan berbunyi, “Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa,” Postingan yang di unggah oleh terdakwa pada tanggal 5 Desember 203, sekitar pukul 19.06 Wita. Selain itu, tanggal 6 Desemeber 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya tersebut di salah satu grup WhatsApp.
“Di postingan tersebut berbunyi, mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta.”
Di tanggal 6 Desember 2023 tersebut, terdakwa kembali memposting foto Namiratul Fajriah di akun Facebook miliknya. Akun Facebook dengan nama terdakwa Mawardi Mursyid dengan caption, “Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridhoi. Aamiin.”
Perbuatan terdakwa Mawardi yang secara terang-terangan mendukung salah satu peserta pemilu berakibat menguntungkan istrinya. Kemudian merugikan Calon Legislatif DPRD Lombok Barat Dapil 5 Narmada – Lingsar lainnya.
Perbuatan tersebut dilakukan pada kurun waktu masa kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 dan dirubah menjadi PKPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (ils)