Mataram (Suara NTB)- Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan dari Juli – Oktober 2023. Penilaian kepatuhan pelayanan publik menyasar 11 Pemda provinsi, kabupaten/kota, 10 kantor, 10 Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota serta 10 Polres kabupaten/kota.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan, terdapat delapan provinsi/kebupaten/kota yang berada pada zona B dengan kategori kualitas tinggi. Sementara terdapat tiga Pemda yang tingkat kepatuhan penyelenggaraan publiknya berkategori C atau opini kualitas sedang.
Adapun penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan di tingkat Polres, hanya satu Polres di NTB yang masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tinggi yaitu Polresta Mataram.
“Sementara sembilan Polres berada dalam zona kuning dengan opini kualitas sedang yaitu Polres Sumbawa, Polres Lombok Timur, Polres Sumbawa Barat, Polres Bima Kota, Polres Lombok Barat, Polres Bima, Polres Lombok Tengah, Polres Dompu, dan Polres Lombok Utara,” kata Dwi Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Februari 2024 kemarin.
Sementara itu terdapat empat Kantor Pertanahan di NTB yang masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tinggi yaitu Kantor Pertanahan Lombok Utara, Kantor Pertanahan Lombok Timur, Kantor Pertanahan Kota Mataram, dan Kantor Pertanahan Lombok Barat.
Sedangkan ada empat Kantor Pertanahan yang berada dalam zona kuning dengan opini kualitas sedang yaitu Kantor Pertanahan Lombok Tengah, Kantor Pertanahan Kota Bima, Kantor Pertanahan Dompu dan Kantor Pertanahan Bima.
“Terdapat dua Kantor Pertanahan yang masuk dalam zona merah dengan opini kualitas rendah yaitu Kantor Pertanahan Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Sumbawa,” kata Dwi.
Ia mengatakan, terkait dengan pelaporan atau aduan masyarakat, sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 552 aduan, termasuk investigasi atas inisiatif Ombudsman NTB. Dari 552 akses masyarakat tersebut, substansi kesejahteraan sosial atau jaminan sosial menduduki rangking teratas yang disampaikan, dilaporkan atau diadukan kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB, yaitu sebanyak 88 kasus (16 %).
Sementara substansi agraria/pertanahan menduduki peringkat kedua sebanyak 76 kasus (14 %), disusul pendidikan sebanyak 74 kasus (13 %), adminduk sebanyak 67 kasus (12 %), kepegawaian sebanyak 40 kasus (7 %), kepolisian sebanyak 31 kasus (5 %) dan kesehatan sebanyak 20 kasus (4 %). Sisanya terkait substansi pedesaan, peradilan, perbankan, dan lain-lain.
Tahun 2023, Pemda menempati urutan pertama terbanyak dengan 202 kasus permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik yang disampaikan, dilaporkan atau diadukan kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB.
Pemda yang dimaksud meliputi Dinas/Instansi Pemerintah Daerah di provinsi/kabupaten/kota. Badan Pertanahan Nasional menempati urutan kedua tertinggi dengan 47 kasus, disusul Pemerintah/Lembaga Kementerian sebanyak 41 kasus, kepolisian 36 kasus dan BUMN/BUMD 24 kasus. Terlapor lainnya adalah rumah sakit, lembaga pendidikan negeri, badan swasta/perorangan, perguruan tinggi swasta, dan lain-lain.(ris)