spot_img
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPerusahaan di KSB Diminta Serahkan Dokumen PP

Perusahaan di KSB Diminta Serahkan Dokumen PP

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat meminta agar tiap perusahaan menyerahkan salinan peraturan perusahaannya (PP) kepada pemerintah.

“Kepada perusahaan yang beroperasi di KSB tanpa terkecuali, semuanya kami minta PP yang mereka buat agar ditembuskan juga ke kami selaku pemerintah,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) kepala Disnakertrans KSB, Mulyadi dihadapan sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir dalam acara sosialisasi PP, Jumat 2 Februari 2024.

Sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Dokumen PP sebuah perusahaan penting turut diketahui oleh pemerintah. Sebab kata Mulyadi, PP tersebut akan menjadi rujukan pertama untuk dasar penyelesaian apabila dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha terjadi perselisihan. “Kalau kemudian perselisihan tidak bisa diselesaikan di internal, maka pemerintah akan turut dilibatkan. Nah pelibatan kami di situ kan harus mengacu juga dengan PP perusahaan sebagai dasar mengambil tindakan atau proses mediasi,” ujarnya.

Banyak perusahaan di KSB, diakui Mulyadi statusnya merupakan perusahaan cabang dimana kantor pusatnya berada di luar daerah. Sehingga umumnya PP-nya dibentuk oleh kantor pusatnya. Namun hal itu kata dia, bukan menjadi alasan perusahaan tidak dapat menyerahkan dokumen PP-nya kepada Pemda tempatnya beroperasi. “Buat PP turunannya. Itu yang akan jadi landasan di sini. Dan itulah yang ditembuskan ke kami. Tidak ada repotnya kan,” katanya.

Selain dokumen PP yang minta diserahkan, Mulyadi selanjutnya mengingatkan perusahaan untuk selalu transparan. Ia mengatakan, saat ini banyak isu berseliweran di masyarakat terkait adanya perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan termasuk soal ketenagakerjaan. Namun hal itu tidak dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah karena tidak pernah ada laporan ke Disnakertrans.

“Kalau ada persoalan segera laporkan. Jangan disembunyikan sehingga timbul saling curiga sampai membuat kegaduhan yang akan menggangu investasi,” tandas Mulyadi.

Hal berikutnya yang diingatkan oleh Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) KSB ini adalah mengenai penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Ia menyatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mangkir dari ketentuan pengupahan itu. Sebab penyusunannya merupakan hasil putusan bersama antara perusahaan, pekerja dan pemerintah. “Tidak boleh membayar gaji karyawan di bawah nilai UMK sebab itu sudah menjadi sebuah aturan bersama,” tukasnya. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO