spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPengisian Jabatan Kadis Pemadam Kebakaran Terkendala Izin KASN

Pengisian Jabatan Kadis Pemadam Kebakaran Terkendala Izin KASN

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram belum mengisi jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran pada gerbong mutasi, Rabu 31 Januari 2024. Hal ini terkendala izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pengisian akan bersamaan dengan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pada Jumat 2 Februari 2024 menjelaskan Pemerintah Kota Mataram tidak melakukan pengisian jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran pada mutasi karena yang diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempersyaratkan bahwa jabatan yang dipansel maksimal tiga bulan sebelum memasuki masa purnatugas. Saat itu kata Alwan, Ki Agus M. Idrus masih empat bulan pensiun sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin. “Saat itu, kita mengajukan izin tiga bulan ternyata Kadis Pemadam masih empat bulan lagi pensiun, makanya kita tidak mendapatkan izin,” jelas Sekda.

Pihaknya harus menunda pengisian jabatan tersebut dan akan menganggendakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) bersamaan dengan organisasi perangkat daerah di Lingkup Pemkot Mataram.

Alwan menyebutkan, dua jabatan pimpinan OPD yang mendekati masa pensiun yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah H.M.Syakirin Hukmi memasuki masa purnatugas terhitung tanggal 1 Juni 2024. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram terhitung 1 Juli 2024.

Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mahfuddin Noer, Kepala Dinas Pertanian Drs. Muh. Saleh, dan Staf Ahli Setda Kota Mataram Moh. Suryadi akan pensiun antara bulan September-November. “Pansel bisa saja maju, tiga dulu kita pansel,” terangnya.

Apakah pansel tidak terkendala dengan masa pilkada? Sekda menegaskan, masa jabatan Walikota Mataram H. Mohan Roliskana bersama Wakil Walikota Mataram TGH. Mujiburrahman berakhir pada tahun 2026. Kebijakan pemerintah pusat dengan pemotongan masa jabatan kepala daerah khusus Kota Mataram tidak kena aturan tersebut. Artinya, Pemkot Mataram bisa melakukan pengisian atau mutasi pejabat.

Menurutnya, bukan hanya pejabat eselon II melainkan ada pejabat eselon III yang juga pensiun pasca pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO