Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan Walikota Bima, Muhammad Lutfi digelar maraton di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Sejumlah saksi turut membeberkan adanya keluarga Walikota sebagai pelaksana pekerjaan.
Keluarga Walikota periode 2018-2023 itupun terungkap ada yang meminjam “bendera” perusahaan lain untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Ada juga, list nama orang yang harus mendapatkan pekerjaan di lingkup Pemkot Bima. Rizal Afriansyah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian Material Konstruksi dan Peralatan (BPMKP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, mengungkap adanya modus pinjam “bendera” yang dilakukan ipar Walikota Bima, Muhammad Maqdis untuk mengerjakan sejumlah proyek pekerjaan.
“Saya ditelpon Muhammad Maqdis agar datang ke rumahnya di lingkungan Asakota, saya diminta mencari perusahaan terkait lampu untuk mengikuti tender salah satu pekerjaan yang ada di Pemkot Bima,” akunya saat dihadirkan sebagai saksi, Jumat 2 Februari 2024 malam. Setelah pertemuan tersebut, Rizal akhirnya bertemu dengan pemilik CV Buka Layar dengan Direkturnya Khadijah.
Di pertemuan itupun disampaikan bahwa fee untuk proses peminjaman bendera perusahaannya itu sebesar 3 persen dan langsung dilaporkan ke Muhammad Maqdis. “Setelah saya ketemu ke Direkturnya (CV Buka Layar), saya melaporkan ke Muhammad Maqdis termasuk fee nya, dan dia langsung mengiyakan,” sebutnya.
CV Buka Layar kemudian dimasukkan mengikuti tender untuk mendapatkan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o I Kecamatan Rasanae Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp912 juta. Pada akhirnya perusahaan itulah yang memenangkan tender tersebut.
“Kalau untuk proses tender proyek dari pendaftaran, penawaran hingga yang berkaitan dengan administrasi saya tidak tahu,” sebutnya. Di tahun 2019 CV Buka Layar kembali mendapatkan pekerjaan pengadaan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp615 juta. Namun Rizal mengaku dirinya tidak mengetahuinya karena Muhammad Maqdis langsung berhubungan dengan CV itu.
“Saya tidak tahu proyek 2019, tetapi saya sempat diminta email saya oleh Muhammad Maqdis untuk dikirim ke Surabaya supaya mendapat surat dukungan atas proyek yang akan dikerjakan,” sebutnya. Selain proyek itu, Rizal mengaku kerap dimintai tolong oleh Muhammad Maqdis dalam pelaksanaan Jalan Nungga Toloweri CS senilai Rp6,7 miliar. Proyek jalan itpun diakuinya dikerjakan oleh PT Risalah Jaya Konstruksi yang dikelola oleh Muhammad Maqdis.
“Saya diminta tolong oleh Muhammad Maqdis untuk belanja material termasuk membantu mencari alat berat (exavator) untuk proyek tersebut,” akunya. Rizal pun mengaku alasannya kerap membantu Muhammad Maqdis dalam setiap proyek pekerjaan karena dia adalah ipar dari Walikota Bima Muhammad Lutfi. Bahkan rekening miliknya kerap digunakan oleh Muhammad Maqdis untuk mentransfer sejumlah uang.
“Iya, rekening saya digunakan untuk membayar sejumlah material yang sudah dikerjakan oleh Muhammad Maqdis, termasuk juga untuk penyewaan alat berat,” tambahnya.
erap Pinjam Bendera
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2022 Kamaruddin mengaku Muhammad Maqdis meminjam bendera sejumlah perusahaan di proyek penyelenggaraan air minum. “Di tahun 2019, ada enam paket program tender. Salah satunya, proyek pengeboran air bersih dengan nilai Rp400 juta dan ada juga paket langsung sebanyak 75,” sebutnya.
Di tahun 2021, Dinas PUPR Kota Bima mendapat 13 paket proyek tender dan 21 paket proyek langsung. Kemudian tahun 2022, Dinas PUPR Kota Bima mendapat 19 program tender dan 21 proyek langsung. “Ada lima paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan meminjam bendera perusahaan lain yang dilakukan oleh Muhammad Maqdis salah satunya CV Mutiara Hitam, CV Munawir Jaya, dan lainnya,” ujarnya.
Selain Muhammad Maqdis, ada juga kontraktor lain yang meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kota Bima. Mereka yakni Abah Anas dan Suaeb yang juga bekerja sebagai kontraktor. “Abah Anas juga begitu, mengerjakan proyek pinjam bendera sama dengan Muhammad Maqdis,” tukasnya. (ils)
(SuaraNTB/ils) Saksi Rizal Afriansyah saat akan keluar dari ruangan sidang PN Tipikor Mataram