Mataram (Suara NTB) – Penyelesaian pengangkatan tenaga honor masih belum selesai. Penerimaan yang dilakukan setiap tahun masih belum mampu mengangkat semua tenaga honor (guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis) yang sudah terdata di database pemerintah.
Pemerintah Pusat, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir, menawarkan pada pemerintah daerah untuk mengangkat semua tenaga honor yang sudah terdata di database pemerintah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, PPPK yang akan diangkat ini akan bekerja paruh waktu.
‘’Yang memenuhi syarat adalah yang sudah masuk dalam database dan bisa membuat aplikasinya. Kalau pamdal, CS (cleaning service) dan sopir, pramu masuk dalam kelompok outsourcing dan tidak masuk. Sementara yang bisa adalah guru, kesehatan, teknis tertentu dan bisa membuat akun saat pendataan. Itu yang harus diselesaikan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 08 Maret 2024.
Diakuinya, sekarang ini banyak yang menyoroti kinerja BKD dalam proses pengangkatan dan penerimaan PPPK. Namun, pemerintah dalam menyelesaikan ini harus berdasarkan aturan dan tidak berdasarkan kemauan dari tenaga honor.
Untuk itu, pemerintah pusat sedang menawarkan pada pemerintah daerah mengenai proses penyelesaian pegawai non ASN yang belum bisa diangkat PPPK. Dalam hal ini, pemerintah tidak mungkin mengangkat seluruh tenaga honor sebagai PPPK, karena keterkaitan masalah gaji. Sementara pembayaran gaji tergantung kemampuan daerah.
‘’Jadi ada rencana istilahnya diangkat semua status sebagai PPPK, tapi bekerja paruh waktu. Kenapa? Karena mereka itu tinggal PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur masalah itu. Mereka akan diangkat statusnya, tapi gajinya masih pegawai honor,’’ terangnya.
Tenaga honor yang nanti akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat sebagai PPPK penuh jika sudah ada formasi dari pemerintah pusat pada tahun-tahun berikutnya. Namun, untuk menjadikan PPPK penuh dan mendapatkan gaji penuh sesuai dengan masa kerjanya.
‘’Masa kerja yang lebih lama itu akan diprioritaskan. Mereka akan mendapat gaji penuh PPPK. Ini baru skema dan belum keputusan. Dan itu kita bahas bersama, karena gejolak yang terjadi di seluruh Indonesia sama,’’ ujarnya.
Sementara yang terjadi sekarang ini, tambahnya, tenaga honor ingin seperti tes tahun 2021 lalu, yakni yang sudah memenuhi passing grade mendapat status prioritas (P) 1 . Keinginan ini mereka lakukan dengan menggandeng non government organization (NGO), termasuk berencana mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara hingga Presiden agar bisa diakomodir sebagai PPPK.
‘’Tapi bagi saya tidak masalah, karena kewenangan itu sudah saya jelaskan bukan di kami (pemda), kita itu hanya memfasilitasi saja, tapi kewenangan pemerintah pusat. Namun bukan berarti ini juga aturan pusat, pusat mau sendiri. Itulah kita dipanggil urun rembuk. Sementara saat rapat saya sampaikan juga, jika diangkat paruh waktu, pasti akan terjadi gejolak di masyarakat. Kenapa kami diangkat sebagai PPPK, sementara gaji saya begini. Kita mau jelaskan ndak uang, mereka ndak mau tahu,’’ terangnya.
Muhammad Nasir menjelaskan kasus dari Pemda Bima yang konsultasi terkait permintaan dari tenaga honor dan ikut seleksi tahun 2023 dan mendapat passing grade ingin ditetapkan sebagai status P1. ‘’Saya bilang, tidak ada lagi. Kalau dulu kebijakan dari Mendikbud. Ternyata Kabupaten Bima masih ada sisa, ada 2.000 an belum selesai. Namun, bagi yang tes tahun 2023 tidak ada istilah status P 1. Yang dinyatakan lulus, itu saja yang kita proses. Status P1, kebijakan Mendikbud tahun 2021, karena saat itu sedang Covid-19. Tesnya bukan pakai CAT, tapi pakai UNBK. Ini yang ngotot sekarang,’’ tambahnya.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan tenaga honor bertanya pada pemerintah pusat terkait nasib mereka, karena akan kembali lagi pada kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gajinya. Atas dasar ini, pihaknya menawarkan pada tenaga honor untuk diangkat sebagai PPPK status, tapi bukan PPPK penuh dan bisa bekerja paruh waktu.
‘’Misalnya guru, jam berapa ngajar, jam segitu dia datang. Ndak harus masuk pagi sampai siang. Kalau di teknis bisa diatur shift-shift-an atau diatur dua minggu. Tapi ini masih tawaran-tawaran semua. Mudah-mudahan ada solusi yang lebih baik,’’ tegasnya. (ham)