Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akan bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dompu paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Namun untuk THR bagi PPPK masih dikaji kemampuan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Abdul Karim saat dikonfirmasi kemarin. Kepastian THR PPPK yang berbeda dengan PNS karena alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat. Anggaran untuk PPPK sejak 2023 lalu sebesar Rp29 miliar. Sementara jumlah PPPK se-Kabupaten Dompu hingga pengangkatan 2023 sebanyak 808 orang.
Bila dirata – ratakan gaji PPPK sebesar Rp4 juta per bulan, maka dibutuhkan anggaran gaji dalam 12 bulan sebesar Rp38,784 miliar. Kekurangan untuk gaji bulanan PPPK ini menjadi beban daerah dan dicarikan sumber lain.
“Untuk THR, kita masih menyusun Perbup-nya. Karena diserahkan ke daerah sesuai kemampuan. Bisa dibayarkan sekali gaji, setengah dari gaji bulanan, dan bisa juga tidak ada. Itu semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Kita masih mengkajinya,” ungkap Abdul Karim.
Sementara untuk PNS, sudah dialokasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan perhitungan 14 bulan. Karena termasuk gaji ke-13 dan THR.
Terkait PPPK formasi 2023 yang masih diproses pengangkatannya, dikatakan Abdul Karim, pegawai yang berhak menerima THR adalah mereka yang diangkat dan sudah menerima gaji minimal sebulan sebelum puasa. Sementara untuk PPPK formasi 2023 ini, NIK-nya masih diproses persetujuan dari BKN regional. (ula)