Dompu (Suara NTB) – Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu, untuk meningkatkan koordinasi agar pengelolaan sampah menjadi sistem sanitasi atau sanitary landfill. Hal ini menghindari ancaman sanksi administrasi dan pidana apabila pembuangan sampah terbuka atau system open dumping seperti saat ini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pemerintah memberi kelonggaran hingga Agustus 2026. Jika tidak, pemda dan masyarakat Dompu harus siap menerima sanksi administrasi bahkan pidana. “Yang harus juga diantisipasi oleh Pemkab Dompu yang tidak segera beralih pengelolaan TPA ke sanitary landfill atau controlled landfill adalah ketika sanksi diikuti pemotongan DAU yang bisa berdampak serius bagi masyarakat dan daerah Dompu,” ingatnya.
Politisi Partai Nasdem ini juga mengingatkan, pemerintah pusat sebenarnya membuka ruang bagi daerah untuk memperebutkan anggaran bagi pengelolaan LH termasuk TPA. Upaya pendekatan dan koordinasi harus terus dilakukan untuk mendapatkan dukungan pengalihan pengelolaan TPA ini.
“Koordinasi dan konsultasi juga diperlukan untuk antisipasi sanksi lanjutan atas teguran yang sudah diberikan oleh Kementerian LH kepada Pemkab Dompu Tahun 2023. Karena kalau tidak dikomunikasikan sejak awal, tentu saja konsekuensi atas sanksi administratif dan sanksi pidana bagi Pemkab Dompu yang masih menggunakan metode Open Dumping dalam pengelolaan TPA sudah harus siap– siap diterima oleh Pemkab Dompu,” katanya.
Hal itu diharapkan tidak sampai terjadi, karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat dan pemerintahan di daerah. Karena akan disebut melanggar perintah UU Nomor 18 Tahun 2008. “Maka saya meminta Kadis LH, agar segera membantu Bupati Dompu mengurai masalah yang dihadapi oleh Pemkab Dompu agar tidak terus menggunakan metode open dumping,” harapnya.
Politisi Partai Nasdem ini, juga sempat menyuarakan bantuan excavator melalui Wakil Fraksi Partai NasDem di DPR RI, H. Mori Hanafi dalam kunjungannya ke Dam Mila beberapa waktu lalu. Usulan ini tentu harus dikawal, termasuk memanfaatkan akses Bupati sebagai politisi Partai Gerindra.
“Saya yakin, jika jalur politik ini dimaksimalkan maka bantuan alat berat itu akan bisa segera didapat oleh Pemkab Dompu. Dan saya juga yakin, eksekutif punya banyak cara untuk menghadirkan alat berat tanpa harus saya sampaikan sehingga tidak menimbulkan konsekuensi pada sanksi,” ingatnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Muhammad Syaukani, ST., secara mengaku, upaya pendekatan dan pengajuan proposal ke pemerintah pusat sudah diajukan. Usulan melalui musyawarah rencana pembangunan tingkat provinsi juga dilakukan. Selain itu, pihaknya telah menyampaikan telaah teknis ke Bupati dan tim anggaran pemerintah daerah juga sudah diberikan terkait pengelolaan sampah ini. “Masalah kita sebenarnya cuman soal ketersediaan alat berat. Kita sedang mengkaji, kemungkinan yang lebih efisien dengan kondisi fiskal kita. Sistem sewa alat beratnya atau bagaimana,” ungkapnya. (ula)


