Selong (Suara NTB) – Sebanyak 50 rekening desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih diblokir. Puluhan desa itu tidak bisa mengakses dananya, karena belum melengkapi dokumen. Sebagian besar desa sebenarnya sudah cair, tinggal puluhan desa ini yang didesak segera melengkapi syarat pengajuannya.
“Ini adalah penyakit lama desa, setiap tahun ini kerap terulang,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim, Hj. Martaniati.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis 21 Maret 2024, ia menegaskan karena terblokir penghasilan tetap (Siltap) dari kepala desa (kades) beserta seluruh perangkat serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat belum bisa cair.
Salah satu dokumen penting yang harus dibuat desa bersama BPD belum diserahkan adalah hasil penerapan APBDes tahun 2024. Dokumen itupun sebenarnya tinggal diunggah di Siskeudes link desa masing-masing.
Diakui, sekarang memang sudah diberlakukannya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Link yang terkoneksi dengan Cash Management System (CMS) Kas Daerah yang ada di Bank NTB Syariah.
Hj. Martaniati menegaskan, persoalannya bukan pada sistem. Karena sistem ini sudah sangat baik dan cukup memudahkan semua desa. Menurutnya, kerap terjadi tidak ada persetujuan BPD dengan pemerintah desa. Hal teknis seperti itu mestinya cepat diselesaikan di tingkat desa.
Pemberlakuan sistem baru dalam pencairan dana desa ini tahun 2024 ini memang sudah menjadi Paku Belanda. Namun, sistem tersebut dianggap cukup memudahkan karena bisa dilakukan langsung oleh bendahara di desa. Ketika sudah dipahami teknik mengunggah data, maka bendahara tak perlu datang ke kantor DPMPD karena bisa dilakukan sendiri di desa. “Sekarang kan semua berlaku online,” imbuhnya.
Terhadap desa-desa yang terlambat tersebut, DPMD sudah mencoba bersikap aktif dengan menghubungi via telepon semua kepala desa dan bendahara agar cepat proses pengajuannya. Tidak ada alasan soal system, karena sistem ini justru membuat lebih tertib administrasi.
Sebenarnya, seluruh desa sudah diingatkan agar menyusun perencanaannya lebih tepat waktu. Bagi desa yang tepat waktu ini diberikan penghargaan. Antara lain potensi mendapatkan anggaran jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (rus)
Â