spot_img
Senin, Februari 17, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPara Tenaga Honorer Gigit Jari THR Jajaran Pejabat dan Staf ASN Lobar...

Para Tenaga Honorer Gigit Jari THR Jajaran Pejabat dan Staf ASN Lobar Dianggarkan Rp37 Miliar  

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) harus menyiapkan Rp37 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan jajaran pejabat dan Staf Aparatur Sipil Negara (ASN). Nasib berbeda dialami ribuan tenaga kontrak dan honorer, yang harus gigit jari lantaran tidak mendapatkan semua itu. Padahal penghasilan mereka jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kondisi ini dinilai tak adil oleh para tenaga kontrak.

Keluhan mencuat dari kalangan tenaga kontrak terjadi hampir setiap tahun di bulan puasa. Kali inipun demikian. Di penghujung bulan puasa yang identik dengan pembagian THR, para tenaga kontrak dan guru honorer selalu dirundung rasa sedih. Karena mereka tidak mendapatkan THR seperti halnya ASN dan pejabat. Sementara penghasilan mereka di bawah UMK, sehingga banyak di antara mereka terbelit utang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H. Fauzan Husniadi menyebut pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp37 miliar untuk membayar THR ASN. “Ini sedang kita persiapkan pembayarannya, kalau dari aturannya H-10 Lebaran. Tapi mudahan minggu depan sudah bisa kita bayarkan, ini kita sedang persiapkan administrasinya,” kata kepala BPKAD Lobar ini, Kamis 21 Maret 2024. 

Dijelaskan, jumlah besaran THR yang dianggarkan Pemkab Lobar itu sudah disesuaikan dengan kenaikan gaji 8 persen yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.  “Awalnya kan hanya Rp 33 miliar sebulan sekarang jadi Rp 37 miliar setelah ada kenaikan 8 persen itu,” jelasnya.

Di tahun sebelumnya THR ASN itu dibayarkan menyesuaikan fiskal daerah dan daerah hanya mampu membayar sekitar 25 persen. 

Di tahun ini  Pemda Lobar akan membayar full THR ASN itu sesuai aturan yang baru dikeluarkan Kemenkeu. Terlebih pembayaran tahun ini full dianggarkan oleh pemerintah pusat.”Kalau ditahun lalu karena berbagai hal pembayarannya disesuaikan dengan fiskal daerah itu aturannya kemarin. Kalau aturan yang sekarang dibayarkan full,” bebernya.

Tidak sampai itu saja, Pemda Lobar juga akan membayarkan kekurangan gaji untuk peningkatan 8 persen dari Januari dan Februari di Maret ini. Sehingga para ASN itu akan menerima rapelan gaji  ditambah gaji 14 atau THR. “Jadi rapel kita bayarkan,” terangnya.

Setelah Gaji 14 itu, Fauzan mengatakan pihaknya akan kembali menanggarkan untuk pembayaran Gaji 13. Keperuntukannya untuk pembayaran biaya sekolah anak yang menjadi tanggungan negara. “Besarnya juga sama satu kali gaji, dianggarkan Rp 37 miliar,” ujarnya.

Menyoal adanya informasi pegawai non ASN yang bisa mendapatkan THR tahun 2023 dan gaji ke 13, disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Melalui PP tersebut, juga menjadi jawaban bagi pegawai non ASN terkait apakah pegawai non ASN bisa mendapatkan THR di tahun 2023 dan gaji ke 13 ini ataukah tidak. Ketentuan pegawai non ASN dapat menerima THR tahun 2023 dan gaji ke 13 dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1. Namun, sejauh ini terkait hal tersebut belum ada juklak dan juknis perhitungannya. “Kita masih tunggu (Juknis). Selama ada regulasi, kita tindaklanjuti,” jelas dia.(her)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO