spot_img
Senin, Februari 17, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDugaan Kasus Tipilu Dihentikan60 Amplop Barang Bukti Dugaan Politik Uang Masih Disita

Dugaan Kasus Tipilu Dihentikan60 Amplop Barang Bukti Dugaan Politik Uang Masih Disita

Giri Menang (Suara NTB) – Pihak Bawaslu Lombok Barat (Lobar) masih mengamankan barang bukti sebanyak 60 amplop berisi uang. Amplop berisi uang pecehan Rp100 ribu yang diduga untuk politik uang melibatkan para oknum penyelenggara tersebut diamankan oleh warga dari oknum BKD dan PPS yang bertugas di Dapil 1 (Gerung-Kuripan).

Sementara kasus dugaan tipilu nya sendiri masih jalan di tempat, bahkan dihentikan. Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan pihaknya masih mengamankan 60-an amplop barang bukti yang diserahkan oleh pelapor. “Ada 60-an amplop yang nilainya 1 amplop sekitar Rp100 ribu, masih di Bawaslu,” jelas Ketua Bawaslu Rizal Umami, Minggu (24/3).
Pihaknya sudah menanyakan ke pihak pelapor, di mana dia lihat si terlapor memberikan amplop kepada masyarakat?. Hal ini tak bisa dijawab.

Dalam penanganan beberapa laporan dugaan Tipilu, semua barang bukti dan alat bukti dari semua laporan yang dinilai juga oleh Gakkumdu. “Semua kita minta lengkapi bukti, nggak ada satupun yang memenuhi, coba ditanya Kepolisian dan Kejaksaan kriteria alat bukti yang diajukan,” tegasnya.

Soal sinyalemen bahwa kinerja Bawaslu diragukan? Menurut dia, boleh saja semua pihak berasumsi. Akan tetapi karena dasar ketidaksukaannya, menjadikan Bawaslu alat. Ia tak ingin dijadikan alat. Yang jelas, tidak ada laporan atau temuan yang tidak diproses oleh pihaknya

Sementara itu, pelapor Asmuni mengatakan telah melaporkan dugaan etik dan Tipilu ke Bawaslu. Di mana pada H-1 sebelum pemungutan suara berlangsung, ada oknum penyelenggara yang terlibat mengedarkan uang, di mana uang tersebut berasal dari salah satu oknum caleg.Pihaknya menduga oknum Panwascam, PPS dan PKD bersekongkol untuk memenangkan salah satu caleg ini. “Kita duga di sini beredarnya uang salah satu oknum caleg yang akan dimenangkan oleh penyelenggara,” tegasnya.

Pihaknya telah menyerahkan barang bukti yang dibawa dan sudah serahkan yaitu berupa video, kemudian amplop berisi uang yang akan dibagi, beserta stiker oknum caleg, dan saksi dari PKD sama PPS. Pihaknya melaporkan oknum Panwascam, PPS dan PKD, dimana dari bukti yang didapatkan, amplop tersebut dibagi ke oknum PPS dan PKD. Di mana oknum PPS ini ngambil 40 amplop yang berisi uang sebesar Rp100 ribu, kemudian oknum PKD 60 amplop.

“Kemudian sisa dari yang terpakai sama PKD ini adalah 40 amplop itu yang kita akan berikan Bawaslu ini sebagai barang bukti termasuk kita minta dia pengakuan sebagai saksi nanti PKD ini,’’ jelasnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO