spot_img
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHRumah Pelaku Curanmor Digerebek Polisi

Rumah Pelaku Curanmor Digerebek Polisi

Praya (Suara NTB) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) menggerebek dua rumah terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat 22 Maret 2024 malam. Dalam penggreebekan tersebut polisi berhasil menangkap S alias Lan dan DH alias Anto, dua sekawan yang diduga terlibat aksi curanmor beberapa pekan yang lalu. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip di Pringgarata, Sabtu 22 Maret 2024. mengungkapkan, kasus curanmor terjadi Kamis 7 Maret 2024. lalu. Kala itu, korban atas nama Sapoan Makrip datang ke rumah Jemi, temannya asal Desa Pringgarata. Korban lantas memarkir sepeda motor merek Honda Beat miliknya di halaman SDN Dasan Baru.
Sekitar pukul 12.20 Wita, korban pamit pulang. Namun kaget ketika hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di tempat. Sempat berusaha mencari di sekitar sekolah, tetapi tidak ketemu, sehingga korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Pringgarata.

Mendapat laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan. Setelah sekitar dua pekan melakukan penyelidikan, polisi akhir berakhir mengidentifikasi terduga pelaku curanmor, yakni S dan DH yang sama-sama warga Desa Pringgarata.
Tidak mau menunggu lama, polisi lantas menangkap S terlebih dahulu di rumahnya. Baru kemudian DH yang jarak rumahnya hanya 300 meter. Saat ditangkap, para pelaku masih bersama keluarganya dan tidak sampai melakukan perlawanan. “Kedua pelaku kita tangkap di rumahnya masing-masing,”terang Sulyadi.

Sayang saat penangkapan, polisi tidak menemukan sepeda motor yang dicuri, karena pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut sudah dijual ke wilayah Sekotong Lombok Barat (Lobar). Pencarian pun dilakukan sampai ke wilayah Sekotong. Sepeda motor tersebut pun ditemukan di area perbukitan wilayah Desa Sekotong Tengah dan langsung dibawa ke Polsek Pringgarata sebagai barang bukti.

Pencuri Rumdis Jaksa
Sebelumnya pada hari yang sama, aparat Polsek Praya menangkap MMD, pemuda 18 asal Jonggat. Ditangkap sekitar pukul 03.30 Wita dini hari dirumah orang tuanya atas dugaan pelaku pencurian di rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.
Kejadiannya baru diketahui pada 15 Maret 2024. Saat itu, penghuni rumah kembali dari tugas dinas luar daerah dan, menemukan rumah dalam kondisi berantakan. Di mana sebelumnya rumah dinas tersebut ditinggalkan dalam keadaan kosong tanpa penjaga. Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur jam tangan, perhiasan serta mesin pompa air dan penyedot debu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yakni MDD residivis spesialis rumah kosong. Saat ditangkap MDD mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang lain. Masing-masing LU (21) asal Praya, namun saat ini sedang ditahan di Polsek Kediri Lombok Barat (Lobar) atas kasus yang sama.

“Satu terduga pelaku yakni LPA, kini masih dalam pengejaran,” sebut Kapolsek Praya Iptu Susan V Sualang, terpisah.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus pencurian rumah kosong. Terutama pada saat musim mudik lebaran. Jika hendak meninggalkan rumah dalam jangka waktu cukup lama hendaknya dititipkan ke tetangga terdekat atau saudaranya supaya lebih aman dan terhindar dari aksi pencurian. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO