ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH., sepakat dengan Kepala BPBD Kota Mataram, bahwa ratusan KK (Kepala Keluarga) yang masih mendiami sempadan pantai, perlu segera direlokasi. Menyusul ancaman gelomabang pasang yang terjadi setiap tahun.
‘’Tujuan dari BPBD baguslah dalam rangka untuk mengamankan masyarakat kita,’’ ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Minggu 23 Maret 2024 kemarin. Dari segi aturan, lanjut Muhtar, dewan pun mendorong harus ditegakkan. ‘’Cuma sekarang kembali lagi pada kemampuan daerah,’’ imbuhnya.
Menurut Muhtar, masyarakat yang terdampak abrasi tidak ada masalah dengan rencana relokasi yang digaungkan pemerintah. ‘’Pada prinsipnya masyarakat nelayan ini tidak mempersoalkan relokasi yang penting lokasi penggantinya tidak jauh dari sumber mata pencaharian mereka,’’ terang politisi Partai Gerindra ini.
Muhtar menyebut, sebetulnya tidak ada kesulitan bagi pemerintah untuk melakukan relokasi. Sebab, jika mengacu pada regulasi yang ada, bahwa jarak rumah dari bibir pantai sekitar 100 meter. Tetapi fakta di lapangan, masih ada warga yang rumahnya hanya berjarak 10 meter hingga 20 meter dari bibir pantai.
‘’Makanya sekarang kembali lagi pada kemampuan kita untuk merelokasi. Kemudian kemana mereka harus direlokasi. Memang kita punya Huntara, tapi kan daya tampungnya hanya sebatas itu,’’ ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini.
Kecuali nanti kalau Rusunawa nelayan tahap dua terbangun di Kelurahan Bintaro. ‘’Tidak menutup kemungkinan juga ke depan ada alokasi anggaran dari Kementerian untuk wilayah selatan atau di tengah. Kalau di tengah mungkin bisa di Bagek Kembar,’’ ucap Muhtar.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini menyarankan supaya Pemkot menyediakan terlebih dahulu tempat, baru kemudian berbicara soal relokasi. Muhtar menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang mempersilahkan pemerintah melakukan relokasi yang didahuli dengan penyiapan lokasi baru.
Bahkan masyarakat nelayan berharap pemerintah mampu memberikan tempat itu kepada mereka dalam bentuk hibah. Hanya saja aturan yang ada nampaknya bertentangan dengan keinginan mereka. Oleh karena itu, kata Muhtar, pemerintah harus melakukan pendataan yang valid terkait jumlah KK yang perlu direlokasi.
Sehingga setelah direlokasi nantinya, persoalan terkait sempadan pantai menjadi clear. (fit)