spot_img
Minggu, Februari 9, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURDua Mantan Pejabat Poltekkes Kemenkes Dituntut 7,5 Tahun

Dua Mantan Pejabat Poltekkes Kemenkes Dituntut 7,5 Tahun

Mataram (Suara NTB) – Mantan Direktur di Poltekkes Kemenkes Mataram, H. Awan Dramawan bersama Zainal Fikri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2016 dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa penuntut umum yang diwakili Emma Muliawati membacakan surat tuntutan, Senin 25 Maret 2024.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa turut meminta kepada majelis hakim agar menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan. “Memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucapnya.

Kedua terdakwa turut dibebankan membayar pidana uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar untuk terdakwa Awan Dramawan dan Rp1,2 miliar Zainal Fikri. Jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa. “Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 9 bulan kurungan penjara,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum dalam pertimbangannya, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum tuntutan tersebut dibacakan, Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan tidak tidak pernah dihukum sebelumnya.

Kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Poltekkes Kemenkes Mataram. Sumber pengadaan alat ini dari APBN di tahun 2017. Pengadaan barang tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp19 miliar. Pengadaan ABBM ini dilakukan melalui E-Katalog dan sistem tender. Di proses tender dimenangkan tujuh penyedia dengan 11 distributor salah satunya pengadaan boneka manekin yang digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Begitu barangnya sudah dibeli ternyata beberapa alat bantu belajar mengajar (ABBM) diduga tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar yang diterapkan.

Dalam kasus tersebut, muncul temuan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Kemenkes Mataram saja, melainkan ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya.

Penyidik pun menindak lanjuti dengan permintaan salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara, namun permintaan itu ditolak. Sehingga untuk menelusuri kerugian negara di kasus itu, penyidik menggandeng BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO