spot_img
Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img
BerandaNTBMutasi Perdana di Era Pj Gubernur76 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik,...

Mutasi Perdana di Era Pj Gubernur76 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Eselon II Menyusul

Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., melakukan mutasi 76 pejabat di lingkup Pemprov NTB di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Senin 25 maret . Pejabat yang dilantik ini adalah 28 pejabat eselon III (administrator) dan 48 eselon IV (pengawas). Pj Gubernur juga mengukuhkah dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes., menjadi Direktur RSUD Provinsi NTB (eselon II A), karena peningkatan status RSUD Provinsi NTB dari Tipe B ke Tipe A.

Hadir juga pada pelantikan ini, Pj Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., Asisten III (Administrasi dan Umum) Setda NTB H. Wirawan, S.Si., M.T., dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan sejak pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur NTB, tanggal 19 September 2023, mutasi itu dilarang bagi Pj kepala daerah. Tetapi fakta-fakta lapangan ada kekosongan jabatan, karena pejabat pensiun dan sebagainya, maka larangan dari pemerintah pusat gugur dengan sendirinya, kecuali Pj kepala daerah meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‘’Maka sesungguhnya sesuatu yang hukumnya haram tadi menjadi halal ketika memiliki proses permohonan izin dan lain sebagainya. Dan itulah kenapa proses panjang itu terjadi, karena saya mengikuti proses-proses itu. Dan Mendagri ada mensyaratkan harus konsultasi, diproses lagi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) diproses lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan lain sebagainya,’’ ungkapnya.

Dalam mengikuti proses ini, ujarnya, tidak ada satu rangkaian dari proses-proses yang terlewatkan oleh dirinya sebagai Pj Gubernur, sehingga pejabat yang dilantik, Senin 25 april sesungguhnya dilantik oleh Mendagri, karena prosesnya sesuai dengan arahan dari Mendagri.

‘’Saya mengikuti proses itu. Jadi itulah yang membedakan jabatan PJ dan definitif. Kalau definitif boleh melakukan mutasi kapan saja. Tetapi kalau PJ atas persetujuan Mendagri dengan persyaratan-persyaratan proses dan tahapan yang panjang. Jadi selamat pada rekan-rekan yang bisa hadir di ruangan ini setelah melalui proses panjang,’’ ujarnya.

Diakuinya, Pemprov NTB pada awalnya mengusulkan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dalam melakukan mutasi sebanyai 249 jabatan. Namun, jumlah yang disetujui hanya 96 jabatan dan jumlah yang belum dapat dipertimbangkan sebanyak 153 jabatan.

‘’Jadi ini baru seleksi awal di BKN. Kenapa belum dapat dipertimbangkan? Ada 10 orang di antaranya dalam hitungan bulan memasuki usia pensiun. Itu BKN dan Kemendagri tidak memberi pertimbangan untuk dilakukan mutasi. Ada 84 orang yang masa kerjanya kurang 2 tahun dari mutasi sebelumnya. Jadi harus memenuhi tenggat waktu 2 tahun dalam jabatan tersebut. Walaupun di Covid-19, karena alasan kedaruratan durasi tunggu 2 tahun sempat ditolerir 1 tahun. Tapi pasca Covid-19, kembali lagi masa tunggu minimal 2 tahun dalam satu jabatan,’’ terangnya.

Sementara 59 orang (pejabat, red) lagi tidak bisa bergerak. Menurutnya, bisa jadi yang bersangkutan boleh lulus atau memenuhi syarat untuk dipromosikan menempati satu jabatan. Tetapi yang akan diganti tidak memenuhi ketentuan yang tadi (mendekati pensiun ataupun belum 2 tahun dalam jabatan), sehingga belum dilakukan pergeseran.

Terhadap yang dimutasi saat ini, Pj Gubernur mengklaim sudah memenuhi syarat dan posisinya clean and clear, karena sudah mendapatkan persetujuan dari BKN dan Mendagri.
Menurutnya, dari 76 jumlah pejabat yang dilantik ada 28 pejabat administrator 28 , 11 mendapatkan promosi jabatan dari eselon IV (pengawas) rotasi pengukuhan 17 orang dan diangkat kembali dalam jabatan fungsional sebanyak 12 orang.

‘’Ini persetujuan diangkat kembali dalam jabatan fungsional benar-benar dipertimbangkan oleh BKN dan persetujuan Mendagri. Sedangkan pejabat pengawas 48 orang yang terdiri dari promosi 17 orang, rotasi pengukuhan 21 orang, diangkat kembali dalam jabatan fungsional 3 orang. Karenanya kalau diangkat kembali tidak membutuhkan pelantikan,’’ terangnya.

Khusus posisi Direktur RSUD Provinsi NTB, ujarnya, dilantik karena status rumah sakit meningkat dari Tipe B menjadi Tipe A, sehingga Direktur RSUD Provinsi NTB dari eselonering II b menjadi II a, sehingga diperlukan dilakukan pelantikan.
Sementara dari dampak pensiun, ujarnya, pada mutasi ini terdapat 23 jabatan yang lowong, yaitu jabatan pengawas 5 jabatan, administrator 17 jabatan. Dalam hal ini, Pj Gubernur meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Muhammad Nasir segera untuk dilakukan pengisian dengan mengikuti proses tahapan pertimbangan teknis saat ini.

Eselon II Lebih Rumit
Pada kesempatan ini, mantan Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda NTB ini mengakui, jika dalam melakukan mutasi eselon II tahapannya lebih rumit. Ditegaskannya, harus ada uji kompetensi ulang terhadap pejabat eselon II dengan menggunakan tim uji kompetensi dari Jawa Barat.

Diakuinya, jabatan eselon II sebentar lagi ada yang pensiun, termasuk beberapa OPD yang dipegang Pelaksana Harian (Plh) dan juga Wakil Direktur (Wadir) RSUD Provinsi NTB yang harus diduduki pejabat eselon II b. Beberapa jabatan yang akan lowong dan lowong ini harus terisi dan jabatan lain yang kosong akan mengalami penyesuaian.

‘’Tidak kurang dari 10 jabatan eselon II harus terisi, termasuk Wakil Direktur RSUD yang kemarin eselon III A, sekarang II B, sehingga pengisian untuk jabatan Wadir akan mengalami proses penyesuaian setelah penyesuaian kelembagaannya. Maka teman-teman administrator, eselon III yang selama ini telah berkinerja baik, memiliki kompetensi silakan bersiap siap mengikuti proses pansel eselon II, baik posisi di biro, badan satuan serta mengikuti jabatan Wakil-wakil Direktur RSUD,’’ ujarnya. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO