Giri Menang (Suara NTB) Penetapan anggota atau perolehan kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu DPRD Kabupaten Lombok Barat ditunda penetapannya hingga 52 hari. KPU Kabupaten Lombok Barat tidak bisa melakukan penetapan karena adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) yang diajukan oleh caleg DPRD Lobar dari PKS Abubakar Abdullah.
Abubakar mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 23 Maret 2024, dengan permohonan pembatalan hasil pemilu DPRD Kabupaten Lombok Barat di Daerah Pemilihan ( Dapil) 2 Kecamatan Sekotong-Lembar. Ketua KPU Lalu Rudi Iskandar mengatakan, dampak dari adanya sengketa membuat KPU tidak bisa melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Lombok Barat. ” Ketika masuk permohonan di MK maka kita harus menunggu putusan MK kalau tidak salah selama 52 hari bisa melakukan penetapan, ” katanya, Selasa 26 Maret 2024.
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional, peserta pemilu diberikan kesempatan tiga hari setelah penetapan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu ke MK. Dimana KPU RI melakukan penetapan pada tanggal 20 Maret, setelah itu ada waktu tiga hari dari tanggal 21 sampai tanggal 23 Maret untuk mengajukan permohonan.” Kita menunggu itu tiga hari setelah penetapan oleh KPU hasil pemilu nasional, ” ujarnya.
Setelah itu ternyata ada masuk permohonan ke MK untuk Kabupaten Lombok Barat, maka dengan adanya permohonan masuk, KPU Lombok Barat belum bisa melakukan penetapan perolehan kursi parpol untuk DPRD Lombok Barat. ” Karena kita ( Lobar) masuk permohonan di MK maka kita harus menunggu putusan MK kalau tidak salah selama 52 hari, ” tambahnya.
Setelah lewat 52 hari baru KPU bisa lakukan penetapan, sehingga kalau terhitung 52 hari maka terjadi penundaan mak, kemungkinan penetapannya akan bisa kita lakukan pasca Lebaran antara April atau Mei kemungkinan. ” Kemungkinan bulan April-Mei bisa dilakukan penetapan, ” paparnya. Ditambahkan Rudi, sementara pada Mei KPU sudah di tunggu untuk pelaksanaan Pilkada, karena PKPU untuk pelaksanaan pilkada tahun 2024 sudah keluar. ” Bulan Mei kita sudah ditunggu oleh agenda tahapan Pilkada, namun karena ada sengketa mau tidak mau penetapan tertunda, ” tutupnya.
Sebelumnya Abubakar Abdullah Caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Permohonan Abubakar yang merupakan anggota DPRD Lombok Barat sudah masuk dalam registrasi tertanggal sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.23 WIB. .Dimana dalam website info penanganan pemilu MK tertera PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapil Lombok Barat 2 Tahun 2024. APPP Nomor :15-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dengan pemohon nya Abubakar Abdullah dan termohonnya KPU RI.(her)