spot_img
Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img
BerandaNTBJaringan Pengedar Sabu Diciduk Usai Pesta 

Jaringan Pengedar Sabu Diciduk Usai Pesta 

Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, mengamankan tiga orang asal Lingkungan Abiantubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru berinisial IMH (42), IKBK (34), dan INB (17) terkait penyalahgunaan narkotika. “Dari ketiga pelaku, dua orang diantaranya IMH dan IKBK merupakanm saudara kandung. Ketiganya kita tangkap di rumah IMH,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

Ketiganya ditanggap Sabtu kemarin 23 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wita. Ketiga pelaku merupakan satu jaringan pengedar sabu dengan jumlah barang yang dibawah puluhan gram.

“Pelaku ini merupakan satu jaringan, sedangkan untuk keterlibatan INB baru satu tahun ikut jaringan kedua pelaku,” ucapnya.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dimana rumah pelaku pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu serta penyalahgunaannya. “Saat kami masuk ke dalam rumah, ketiganya kita temukan berada dalam kamar. Namun IMH dan IKBK keluar kamar ketika mengetahui ada penggerebekan,” ucapnya. Keduanya pun sempat melempar barang bukti sabu tersebut ke atas meja makan. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti, sebab saat digeledah, polisi tidak menemukan adanya barang bukti di badan dan pakaian pelaku.

“Barang bukti itu kita temukan saat dilakukan penggeledahan di rumah, tepatnya di atas meja makan ditemukan satu klip serbuk putih diduga sabu seberat 1,46 gram,” sebutnya.

Saat proses penggeledahan, dua orang datang ke rumah pelaku. Mereka yakni IKPJ (34) asal Lingkungan Panaraga Selatan, Kelurahan Sapta Marga dan SNKN (43) warga Lingkungan Cilinaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.

Diduga mereka datang untuk membeli sabu. Mereka kami amankan juga, sehingga ada 5 orang yang kami amankan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui IMH sudah 3 tahun menjadi pengedar sabu. Sedangkan INB sudah menjadi kurir IMH selama setahun bahkan INB menerima upah mengantarkan barang pesanan sebesar Rp 150 ribu, per gramnya.

“IMH sudah 3 tahun mengedarkan sabu, tapi dia masih partai kecil, masih jual poketan yang harga Rp100 ribu per poket,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, turut mengamankan barang bukti berupa satu bundel plastik klip kosong, pipet plastik yang telah diruncingkan, timbangan elektrik, alat hisap, gunting, korek gas, 3 hp dan uang tunai Rp565 ribu. “Kasus ini masih terus kita lakukan pengembangan, pelaku juga untuk

sementara ini masih kita amankan di Mapolresta Mataram,” tukasnya. (ils)

(SuaraNTB/ist) Penangkapan pengedar sabu oleh jajaran  Satresnarkoba Polresta Mataram.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO