spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaNTBInstruksi Gubernur Segera Keluar

Instruksi Gubernur Segera Keluar

SALAH satu hasil evaluasi dari Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum dilaksanakan adalah membuat Instruksi Gubernur Terkait Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.

Pj Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., menegaskan jika Instruksi Gubernur terkait Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer sedang dalam proses. ‘’Mungkin besok atau lusa. Dan kita sudah mensosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer, meski kepala perangkat daerah mengalami kesulitan ada beberapa pos-pos yang memang sudah diisi oleh tenaga honorer sekarang menjadi kosong,’’ ujarnya pada Suara NTB, kemarin.

Diakuinya, akibat kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer ini, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memiliki tenaga. Hal ini, ujarnya, harus dicarikan solusinya, sehingga program di OPD tetap jalan. ‘’Kalau arahan dari Pak Menteri itu tunggu regulasi mengenai outsourcing,’’ ungkapnya.

Meski demikian, ungkapnya, salah satu solusi yang bisa dilakukan dalam mengatasi personel kekurangan SDM di beberapa OPD adalah mendistribusikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih pada OPD tertentu diarahkan ke OPD yang kekurangan. Setelah itu, baru melakukan mutasi staf.

Selain itu, tambahnya, mengoptimalkan kinerja ASN pada OPD masing masing. Jika ada ASN yang lebih didistribusikan pada OPD yang kurang.

‘’Kemudian juga mengoptimalkan honorer yang masih ada sekarang ini. Tidak ada penambahan. Itu yang dioptimalkan. Itu solusinya. Kalau honorer yang akan diangkat PPPK ada proses tesnya. Itu mengikuti alur dan ritme sesuai dengan ketentuan,’’ terangnya.

Pj Sekda juga mengingatkan pada tenaga honorer-honorer yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK agar ikut. ‘’Karena ASN terdiri dua, PNS dan PPPK. Selain itu tidak ada. Nanti kalau diperlukan tenaga ke depan akan menggunakan outsourcing,’’ tambahnya.
Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Penataan pegawai non ASN perlu menjadi concern seluruh pemda di Provinsi NTB, termasuk di lingkup Pemprov NTB. Di satu sisi, banyak perangkat daerah yang mengusulkan pengangkatan tenaga honorer, karena kesulitan tenaga. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO